• (Salah) Arah Deradikalisasi: Catatan untuk BNPT

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co- Undang-Undang Antiteror Nomor 5 tahun 2018 telah disahkan. PERPRES No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ektremisme juga telah siap diberlakukan. Kedua backbone kebijakan antiteror tersebut berangkat dari nalar yang sama, bahwa radikalisasi adalah penyebab utama terorisme. Cara berpikir inilah yang tampaknya menjadi perspektif bagi seluruh kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia.


    Peran kedua kebijakan ini sangat vital karena akan menjadi tiang penyangga seluruh upaya penanganan terorisme dari hulu sampai hilir. Karenanya jika logika dasar yang dipakai pada kedua produk kebijakan ini tidak tepat, maka bukan tidak mungkin program pencegahan tindak pidana terorisme hanya akan menjadi proyek raksasa dengan tingkat prediksi keberhasilan yang kurang menjanjikan.


    Sebagai pembuka, terlebih dahulu saya ingin memberikan apresiasi yang tinggi atas turunnya angka terorisme di Indonesia. Survei Nasional BNPT 2020 menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya, 2019. Menurut survei yang digarap BNPT bersama Nasaruddin Umar Office dan Alvara Strategi Indonesia itu, Indeks potensi radikalisme tahun 2020 mencapai 14.0 (pada skala 0-100) atau 12.2% (dalam persentase), menurun dibanding 2019 yang mencapai 38.4.


    Turunnya indeks potensi radikalisme sepanjang 2020 tentu saja harus kita syukuri sebagai sebuah kabar baik. Tetapi hal itu tidak serta merta dapat menghapus kekhawatiran akan kegagalan penanganan terorisme karena relasi antara radikalisme dan terorisme yang terjadi di Indonesia sampai saat ini belum menemukan penjelasan yang memadai.

    Dua Mazhab Antiteror


    Quassim Cassam dalam artikelnya The Epistemology of Terrorism and Radicalisation menulis, ada dua arus besar pemikiran yang mempengaruhi kebijakan antiteror negara-negara di dunia, yakni radikalisasi dan agensi rasional. Mazhab pertama meyakini bahwa seseorang melakukan kejahatan terorisme karena ia telah mengalami proses radikalisasi, atau dalam istilah pemerintah Indonesia "terpapar paham radikal".


    Sementara kelompok kedua menganggap bahwa para aktor teror melakukan tindakannya karena pikiran sadar mereka. Singkatnya, yang pertama menganggap pelaku terpengaruh orang lain dan yang kedua pelaku melakukan dengan kehendaknya sendiri.


    Pandangan pertama memang jauh lebih populer dibanding yang terakhir. Radicalism model digemari oleh banyak ahli terorisme dan pemerintah, khususnya negara Barat. Pemerintah Indonesia tampaknya memiliki selera yang serupa dengan para ahli dan pemerintah negara-negara Barat.


    Dalam penjelasannya pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa strategi pencegahan terorisme dilaksanakan melalui upaya mendorong pelaksanaan program-program nasional dalam bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.


    Terlihat begitu jelas bahwa logika radikalisasi menjadi perspektif pada dua dari tiga pilar pencegahan tidak pidana terorisme yang menjadi cetak biru BNPT. Sejauh pengamatan yang saya lakukan melalui saluran Youtube, tidak ada satu pun anggota DPR yang memberikan tanggapan kritis terhadap logika "radikalisme" yang digunakan BNPT. Hal itu menyiratkan bahwa baik pemerintah maupun DPR telah bersepakat bahwa proses radikalisasi adalah penyebab utama munculnya teroris di Indonesia.


    Premis Pembanding


    Tulisan ini tidak berpretensi memberikan koreksi atas pandangan pemerintah dan legislatif. Saya hanya akan memberikan premis pembanding sebagai referensi pemerintah atau siapa pun yang bekerja pada isu terorisme di Indonesia.


    Pengamatan dan penelitian yang saya lakukan selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa proses radikalisasi tidak menjadi faktor utama munculnya terorisme di Indonesia. Kejahatan teror dilakukan oleh para "jihadis" dengan kesadaran penuh bukan karena mereka mengalami radikalisasi.


    Seorang informan, mantan nara pidana teroris dengan dakwaan memiliki bahan peledak dalam jumlah besar, ketika saya tanya mengapa ia melakukan tindakan seperti yang didakwakan memberikan jawaban mengejutkan. Ia katakan bahwa yang dilakukannya hanyalah mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu negara ini kacau dan muslim terancam.


    Lebih jauh ia memberikan beberapa contoh kekacauan-kekacauan di berbagai negara yang telah mengorbankan umat Islam. Kejadian-kejadian tragis di berbagai belahan dunia, yang menurutnya secara konsisten memposisikan muslim sebagai korban itulah yang membuatnya merasa perlu mempersiapkan diri, sebagai upaya antisipasi.


    Informan lain, walaupun secara detail memiliki contoh berbeda, memberikan pesan yang relatif serupa. Menurutnya aspirasi-aspirasi politik umat Islam yang esensial belum mendapatkan tempat di Indonesia ini. Segala fasilitas yang diberikan pemerintah hanyalah semacam upaya penghiburan untuk menekan perlawanan kelompok Islam. Ia pun menceritakan bagaimana diskriminasi terhadap umat Islam telah terjadi sejak Orde Baru sampai saat ini.


    Selain dua orang tersebut, saya juga merekam beberapa pengakuan lain yang kurang lebih bernada serupa. Logis atau tidak, argumen yang disampaikan para informan tentu saja masih harus diuji dan pantas diperdebatkan. Tetapi, lebih penting dari memperdebatkan hal itu adalah bahwa amaliah teror dilakukannya bukan karena proses radikalisasi, melainkan karena rasionalitas para pelaku.


    Dengan demikian mereka menyadari bahwa melakukan teror adalah cara paling efektif, walaupun belum terbukti, untuk mencapai tujuan politik mereka. Mereka adalah agen rasional.


    Catatan lain yang mengindikasikan tindakan teror dilakukan dengan kesadaran penuh bisa dilihat dari kredo para "jihadis", yakni "hidup mulia atau mati syahid". Jika ditengok dari sudut pandang eksistensialis, kredo itu memberikan pemahaman bahwa eksistensi mereka ditentukan hanya oleh keberanian mereka untuk berjuang mewujudkan tata kehidupan yang mulia --tentu saja mulia menurut mereka.


    Mereka tidak memiliki pilihan selain terwujudnya kemuliaan hidup melainkan mati yang syahid. Tentu saja ini juga syahid menurut mereka.


    Orang-orang yang melakukan sesuatu dengan pertimbangan eksistensi tentu tidak bisa begitu saja dianggap "being radicalised". Sejumlah informan dengan mantap mengaku, walaupun tidak yakin dengan kesuksesan perjuangannya, bagi mereka penjara dan kematian sama sekali bukan hal menakutkan, jika dibandingkan dengan indahnya hidup mulia atau kematian yang syahid.


    Apa yang dilakukan oleh para teroris dalam tinjauan psikologi modern adalah sebuah mekanisme bertahan (self defense mechanism), yang dilakukan kelompok lemah atas dominasi yang kuat. Kelompok yang akhir-akhir ini diidentifikasi sebagai radikal teroris adalah minoritas lemah yang sedang mempertahankan gagasan politik mereka di hadapan negara yang kuat.


    Demikian juga konsep "jihad" yang berpahala besar dengan ribuan bidadari yang disediakan di surga dan thagut yang dianggap musuh Allah. Meminjam cara berpikir Filsuf eksistensialis Nietzsche, istilah jihad dan thagut adalah cara agar kelompok radikal yang lemah itu merasa setara dengan negara yang kuat.


    Terorisme terjadi bukanlah akibat dari pemahaman Islam radikal,;wacana Islam radikal hanyalah argumen yang muncul sebagai bagian dari strategi perlawanan. Dengan begitu pemerintah harus meninjau ulang untuk menggunakan strategi kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Jauh lebih penting dari keduanya adalah membangun dialog yang sistematis dan berusaha memberi ruang bagi perbedaan seekstrem apa pun bentuknya dalam setiap kebijakan pembangunan.


    Selamat bekerja, Pak Boy! Semoga sukses.


    Oleh: Imam Malik Riduan peneliti terorisme dan penerima beasiswa 5000 Doktor di School of Social Sciences Western Sydney University Australia

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " (Salah) Arah Deradikalisasi: Catatan untuk BNPT "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com