KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mengusut dugaan pemalsuaan serta penggelapan hak atas tanah yang menjerat pengurus Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan. Menariknya, hasil perkebunan di lahan ilegal tersebut diduga dijual ke PT Peputra Supra Jaya.
Penanganan ini, berawal dari sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dengan PT PSJ. Permasalahan ini telah ada mendapatkan kepastian hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1087.K/Pidsus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Adapun inti putusannya, yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau Cq PT NWR. Selain itu, PT PSJ juga diwajibkan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.
Eksekusi terhadap putusan di atas lahan seluas 3.323 hektare, baru terealisasi seluas 2.000 hektare dan sisanya masih digarap oleh dua koperasi. Yakni, Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti. Diduga kedua koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang (UU) sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 dan atau Pasal 385 dan atau Pasal 216 KUHP.
"Dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan atau penerimaan uang bagi pihak koperasi dan PT PSJ," Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Ahad (28/3).
Kasus ini sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/112/III/2021/SPKT/RIAU. Laporan itu diketahui tertanggal 16 Maret 2021. Polisi kemudian penyelidikan dengan pengumpulan alat bukti. "Kita telah periksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit, serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi," sebut perwira berpangkat tiga bunga melati.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Lampung menambahk, pihaknya telah mendapatkan bukti awal keterlibatan PT PSJ dalam permasalahan yang menjerat pengurus koperasi. "Bukti awal keterlibatan PT PSJ yang menjerat pengurus koperasi dalam kasus ini sudah kita dapatkan," kata Teddy menegaskan.
Hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, telah diamankan sebuah truk dengan nopol BM 8339 KA yang mengangkut 3 ton kilogram sawit milik Kelompok Tani Maju yang merupakan binaan plasma koperasi Sri Gumala Sakti di lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) PT PSJ. Selanjutnya, dilakukan ypenggeledahan di kantor PKS PT PSJ. Di sana didapati dokumen-dokumen laporan rekap penerimaan buah atau tandan buah sawit, dan bukti-bukti timbangan dari kelompok Tani Maju.
"Begitu juga dengan dokumen yang kita dapatkan dari kantor perusahaan PT PSJ di Pekanbaru, kita juga temukan dokumen terkait perjanjian kerja sama perusahaan dengan koperasi dan addendumnya. Sudah kami sita," beber dia.
"Inikan mengindikasikan bahwa PT PSJ ini memiliki keterkaitan dengan lingkaran kasus ini," sambungnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, dia menegaskan komitmennya dalam memproses dan menuntaskan kasus ini. Termasuk mendalami dan menyusuri aliran dananya dan menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya, kami akan intensif memeriksa dan tidak menutup kemungkinan nanti akan kita terapkan TPPU-nya," pungkas Teddy.Riri
No Comment to " PT PSJ Diduga Tampung Buah Sawit Dari Kebun Ilegal "