KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jumlah tersangka dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Kantor Cabang Pekanbaru, bertambah. Hal ini, setelah penyidik Kepolisian menetapkan mantan Manager Bisnis Consumer, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk sebagai tersangka baru.
Tersangka pertama pada perkara ini yakni, Tarry Dwi Cahya (31). Oknum pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar itu menyandang status pesakitan sejak 28 April 2020. Penetapan ini, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi mengakui, jumlah tersangka dugaan kejahatan perbankan di BJB berjumlah dua orang. Mereka merupakan pegawai di bank berplat merah tersebut. "Untuk tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya,red) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk,red)," terang Sunarto, Senin (29/3).
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal yang sama. "Iya, ada penetapan tersangka baru," kata Muspidauan.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian. Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan. "Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," pungkas Muspidauan.
Kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017. Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas. Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.
Disinyalir dana tersebut sengaja disalahgunakan dan diambil oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus. Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.
Kembali ke Indra Gunawan. Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH). Dia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah.
Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.
Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu. Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain. Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus. Saat macet itulah timbul masalah. Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.
Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta. Lalu, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Pekanbaru, Fahri.Riri
No Comment to " Polda Tetapkan Mantan Manajer BJB Pekanbaru Jadi Tersangka "