• Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka Karhutla

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan sembilan orang tersangka kebakaran hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning. Para tersangka merupakan perorangan dengan motif berlatar belakang ekonomi. 


    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, para tersangka membuka lahan dengan membakar lahan. Di antaranya untuk dijadikan sebagai lahan pertanian. 


    "Mereka bermotif ekonomi. Baik itu membuka lahan untuk pertanian, kita temukan juga sedang mengambil madu lebah. Untuk mengusir lebahnya, dia membakar semak yang ada di bawahnya, kemudian ditinggalkan dan menyebabkan karhutla," ungkap Agung, Selasa (16/3). 


    Disampaikan jendral bintang dua, pihaknya akan meneruskan penegakan hukum kasus karhutla. Bahkan kata dia, Penegakan hukum tidak hanya sebatas pada tersangka perorangan, namun juga akan menyasar korporasi.


    "Sanksi bagi pembakar ini adalah baik itu sanksi pidana untuk orang perorangan, maupun perdata. Nanti melalui Pak Kajari, Kajati. Tentunya ada juga sanksi administratif, nanti Pak Gubernur bisa mencabut izinnya, atas pelanggaran Karhutla yang dilakukan korporasi maupun perorangan," beber mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). 


    Disampaikan Agung, ada enam jajaran Polres di Riau yang sudah melaksanakan penegakan hukum Karhutla. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan nantinya ada Polres lain yang juga menangani kasus kejahatan lingkungan ini.


    "Polda sudah menyiagakan Satgas khusus Karhutla, bekerjasama dengan KLHK dan yang lain, agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih baik," imbuhnya. 


    Sejak awal Januari 2021 sambung dia, pihaknya menangani sembilan perkara dengan menjerat sembilan orang tersangka. Mereka membakar lahan dengan luasan lahan 25,75 hektare. Adapun rinciannya, satu kasus ditangani Polres Kepulauan Meranti dengan satu tersangka berinisial ZUL.


    Lalu, tiga perkara ditangani Polres Bengkalis 3 kasus dengan menjerat tiga tersangka berinisial MIS, SAN, dan YUN. Selanjutnya, dua perkara diusut Polres Dumai dengan menangkap dua tersangka yakni PET dan FIK.


    "Ada juga 1 kasus di Kabupaten Kampar, dengan tersangka EDO, 1 kasus di Kabupaten Inhil dengan tersangka MAS, dan 1 kasus di Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka SUR," paparnya. 


    Lanjut Kapolda Riau, para tersangka membakar lahan, terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. "Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," ucapnya.


    Kapolda menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


    Berikutnya pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dan pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


    Sementara itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk 7 orang saksi ahli. Diantaranya Prof. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan IPB, Ir. Amrizal, ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.


    Selanjutnya Dr. Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T Sebastian, S.Hut, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi S.Hut, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi. Albano Amral, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan terakhir Adam Sopyan, S.Hut, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.


    "Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni Karhutla yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," pungkas Agung.Riri



  • No Comment to " Polda Riau Tetapkan Sembilan Tersangka Karhutla "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com