• Polda Riau Bongkar Sindikat Penggelapan BBM Bersubsidi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bongkar sindikat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Empat orang berhasil dibekuk petugas dalam kasus ini.


    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam temu persnya menjelaskan empat orang tersangka berhasil ditangkap petugas. Dimana mereka ditangkap diduga lokasi yang berbeda.


    "Tiga orang kita tangkap di wilayah Kabupaten Bengkalis. Yakni Ba alias Abas, Su alias Surya dan PP alias Bahar. Sementara satu tersangka lain ditangkap di wilayah Dumai yakni SAU alias Sofyan," terangnya, Rabu (10/03/21).


    Dijelaskan Teddy para pelaku memiliki peran masing-masing. Abas dan Surya berperan pembeli BBM jenis solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Dumai secara illegal. Dimana dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000, maka ia akan diberikan kelebihan minyak sebesar 70 Liter, yang kemudian minyak tersebut akan dikencingkan/ dijual kembali seharga Rp. 320.000 di gudang penampungan yang berada di jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis milik Bahar yang merupakan penadah.


    Sedangkan, Sofyan merupakan salah satu petugas di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai yang menerima uang sebesar Rp100.00 dari dua pelaku tadi. Dimana setelah menerima uang tersebut, Sofyan diminta mengisi mobil tangki sebanyak 70 Liter sampai dengan 120 Liter dari jumlah muatan yang tertera di delevery order (DO).


    Dari keterangan para pelaku, tindakan ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Dimana modusnya mereka melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5000 L untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bengkalis milik PT Nurwati Maju Bersama. Sementara dalam setiap pengisiannya, operator selalu mengisi lebih mulai dari 70-120 L dengan upah Rp100.000.


    "Dengan tindakan ini maka PT Pertamina mengalami kerugian. Sehingga para pelaku kita tangkap pada Selasa (02/02/21) lalu," jelasnya.


    Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 2 unit mobil truk tangki yakni plat nomor BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 buah jerigen isi BBM Jenis Solar ukuran 35 Liter, 2 lembar dokumen surat pengantar pengiriman DO, uang sejumlah Rp. 620.000, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT. Pertamina, 51 segel plastic milik PT. Pertamina yang telah rusak dari gudang penampungan BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan sebuah corong minyak.


    "Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama tahun," tandasnya.rtc/nor


  • No Comment to " Polda Riau Bongkar Sindikat Penggelapan BBM Bersubsidi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com