• Peran Polsek Tebingtinggi Barat Hanya Untuk Khantibmas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Maret 2021
    A- A+

    Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Satu dari lima Polisi Sektor (Polsek) yang ada di bawah kendali Polres Kepulauan Meranti, tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan. Sehingga nantinya hanya berperan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (khantibmas).


    Polsek tersebut yakni, Polsek Tebingtinggi Barat. Polsek ini menjadi satu dari 20 polsek di Riau yang fungsi penyidikannya dicabut Kapolri.  Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 


    Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


    Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito yang dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021) mengatakan saat ini terkait teknis menarik kewenangan fungsi penyidikan itu masih dibahas di Bidang Hukum (Bid Kum). Secara teknis , Eko menyebutkan dalam mengungkap kasus di wilayah Polsek Tebingtinggi Barat akan bergabung dengan Sat Reskrim atau Sat Narkoba Polres Meranti.


    "Masih dibahas di bidkum. Kemungkinan, unit reskrim polsek (Polsek Tebingtinggi Barat) nanti digabung dgn Sat Reskrim Polres," ungkap AKBP Eko.


    Ia mengatakan Polsek Tebingtinggi Barat nantinya akan fokus berperan dalam menjadi Kemanan, dan Ketertiban Masyarakat (Khantibmas). Namun tetap harus melek terhadap pelanggaran tindak pidana di wilayahnya.


    Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu, AGD Simamora menyebutkan walaupun fungsi penyidikan di tarik, namun proses penyelidikan dalam penegakan hukum masih bisa dilakukan. "Untuk poenegakan hukum, kita hanya penyelidikan saja," ujarnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Peran Polsek Tebingtinggi Barat Hanya Untuk Khantibmas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com