• Perampingan OPD Harus Perhatikan Aspek Hukum dan Waktu yang Tepat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Maret 2021
    A- A+
    Anggota DPRD, Dedi Putra SHi


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Wacana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti untuk merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendapatkan tanggapan dari salah satu Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi. Anggota Komisi I ini mengingatkan agar dalam upaya merampingkan OPD bisa memperhatikan aspek hukum dan yang paling penting dilakukan pada waktu atau timing yang tepat.


    Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH menginginkan agar OPD dilingkungan Pemkab Meranti bisa dirampingkan menjadi 16 OPD saja di luar pemerintah kecamatan. Tujuannya untuk efektivitas dan penghematan anggaran.


    "Pada dasarnya kita sepakat dengan rencana perampingan OPD jika alasannya untuk efektifitas kinerja dan efisiensi anggaran. Namun harus memperhatikan aspek hukum dan dilakukan dalam waktu yang tepat," kata Dedi mengingatkan, Senin (15/3/2021).


    Menurutnya perubahan Struktur Organsasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Meranti mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan perubahan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perangkat daerah. OPD adalah perangkat pemerintah dimana terdiri dari Setdakab, Setwan, Inspektorat, Dinas dan Badan serta pemerintah kecamatan. Di dalam OPD untuk Dinas dan Badan maksimal hanya tiga urusan saja.


    "Jadi perampingan harus benar-benar dilakukan dengan baik sesuai kebutuhan untuk memaksimalkan perwujudan dari visi dan misi kepala daerah. Kemudian juga harus diselaraskan dengan OPD yang ada ditingkat Provinsi Riau dan Pusat. Sehingga memudahkan urusan, terutama dalam menggaet berbagai program nantinya. Jangan sampai melanggar aturan yang ada," terangnya.


    Anggota DPRD yang menjadi Ketua Pansus Perda SOTK Pemkab Meranti Nomor 3 Tahun 2019 ini mengingatkan juga agar waktu pengerjaan dan penyelesaian revisi Perda SOTK ini harus tepat. Sehingga tidak mengganjal pelaksanaan program dan mengganggu keuangan di masing-masing OPD.


    "Idealnya, agar program dan keuangan di SOTK lama tidak terganggu, usulan revisi bisa dilakukan bulan Juni atau Juli atau saat perubahan APBD 2021. Atau bahkan jika perlu dilakukan akhir tahun. Sehingga bisa menyesuaikan program dan keuangan bagi masing-masing OPD," terangnya.


    Masalah Honorer


    Dengan perampingan OPD nantinya, Dedi Putra juga mengingatkan akan berdampak kepada tenaga honorer. Karena sejumlah honorer akan menumpuk dan membuat persoalan baru.


    "Dalam perubahan SOTK 2019 lalu, menyisakan masalah baru yakni keberadaan honorer. Dimana saat itu honorer yang bekerja di Kehutanan, Distamben dan OPD lain yang kewenangannya diambil Pemprov Riau terbengkalai. Semuanya menolak menampung mereka. Hal ini juga akan menjadi masalah lagi nantinya saat perampingan OPD. Semua OPD akan menolak honorer yang urusannya dikecilkan," sebutnya.


    Pemkab Meranti, katanya harus segera memikirkannya mulai saat ini, dan mencari solusi bagi mereka. Karena hal ini diakuinya menjadi keresahan tersendiri ditengah masyarakat.


    "Dalam reses yang kami lakukan di tengah masyarakat, banyak yang meyampaikan keresahannya mengingat wacana pengurangan honor. Ini harus diantisipasi sejak saat ini," katanya.


    Dedi menyebutkan harus jelas solusi yang diberikan oleh Pemkab Meranti, jika ingin mengurangi jumlah honorer. Karena salah satu konsekwensi perampingan OPD nantinya akan terjadi pengurangan tenaga honorer itu sendiri. "Kalau mau diberhentikan ya ditegaskan. Jangan digantung," katanya.


    Meski begitu, jika ada upaya memberhentikan sejumlah honorer, harus ada solusi yang terbaik. Sehingga tidak menjadi masalah baru yang akan merugikan daerah.


    "Jika perlu sosialisasikan terlebih dahulu. Kemudian carikan solusi terbaiknya. Jika memang honorer yang akan berhenti bekerja akibat perampingan OPD nantinya akan diberikan pelatihan UMKM, itu salah satu solusi terbaik. Namun konsepnya harus dimatangkan. Mulai dari hulu, sampai hilir. Kalau semakin banyak pengangguran, dan ketersediaan pekerjaan terbatas biasanya memicu kriminalitas ditengah masyarakat," terangnya.


    Oleh karena itu politisi PPP itu mengingatkan agar Pemkab Meranti bisa benar-benar dapat mengkaji dengan matang atas berbagai kebijakan yang akan dilakukan. Sehingga tidak menjadi persoalan baru yang akan menurunkan performance dan penilaian kepada Pemkab Meranti sendiri.(Ahmad)

  • No Comment to " Perampingan OPD Harus Perhatikan Aspek Hukum dan Waktu yang Tepat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com