KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengirimkan surat peringatan (SP) Pertama kepada pihak Erizal Muluk untuk segera membayarkan ganti rugi bangunan kantor eks Dinas Pariwisata (Dispar) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Telah dikirimkannya SP Pertama kepada Erizal Muluk itu, dibenarkan oleh Kepala BPKAD Riau Indra, SE."Sudah kita kirimkan SP Pertama, agar mereka (pihak Erizal Muluk-red) segera membayarkan ganti rugi Rp2,9 miliar itu,"katanya, Kamis (4/3/21).
Indra mengakui, jika pihak Erizal Muluk sebelumnya pernah meminta waktu untuk melunasi uang ganti rugi. Namun sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, tidka juga dibayarkan ke BPKAD Riau selaku kas daerah.
"Hal ini kan sudah tertuang dalam berita acara. Jadi memang harus segera dibayarkan,"papar Indra lagi.
Seperti diketahui, pada Jumat (29/1/21) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap lahan milik Deparpostel RI yang dihibahkan ke Pemprov Riau. Sengketa lahan yang berada di atas bangunan eks Dinas Pariwisata Riau itu, dimenangkan oleh Erizal Muluk hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam putusan MA, lahan itu diserahkan kembali ke pihak Erizal Muluk. Namun Erizal diharuskan membayarkan ganti rugi bangunan ke Pemprov Riau. Pembayaran ganti rugi itu merupakan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.nor
No Comment to " Pemprov Riau Kirim Surat Peringatan Pertama Ke Erizal Muluk Agar Bayar Ganti Rugi Kantor Eks Dispar Rp2,9 Miliar "