KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau hingga kini belum menerima surat permohonan izin kunjungan kerja (Kunker) ke luar negeri (LN) Anggota DPRD Riau.
Demikian ini ditegaskan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, H Sudarman, saat dikonfirmasi terkait hal itu."Belum ada kita terima surat permohonannya dari dewan,"terang Sudarman, Kamis (18/3/21) di Kantor Gubernur Riau.
Sudarman menambahkan, secara prosedur pejabat yang ingin ke LN harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Permohonan izin itu harus disampaikan melalui Gubernur Riau.
"Kalau surat izin itu telah disampaikan DPRD, selanjutnya akan kita proses. Jika disetujui Pak Gubernur, selanjutnya baru diusulkan ke Mendagri,"paaparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan jika anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) ke Luar Negeri DPRD Riau itu, tidak dilarang. Menurutnya, pihak Kemendagri juga sudah mengesahkan anggaran kunker ke LN yang masuk dalam APBD Riau itu.
"Secara penganggaran, itu tidak haram, clear. Sudah disetujui oleh Kemendagri,"sebutnya, Selasa (16/3/21).
Terkait pelaksanaannya, Hardianto menjamin sampai detik ini belum ada satupun Anggota DPRD Riau yang keluar negeri memakai anggaran tersebut. Selain itu, anggaran tersebut belum digunakan.nor
No Comment to " Pemprov Riau Belum Terima Surat Izin Kunker Dewan Ke LN "