KORANRIAU.co-Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap merevisi aturannya sendiri.
Hal ini menyusul keputusan Jokowi mencabut izin investasi miras di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Saleh menduga ada yang tidak beres di biro hukum kepresidenan dalam menyusun setiap peraturan baru. Menurutnya, para pejabat biro hukum tersebut kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan.
"Fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka di tengah masyarakat," kata Saleh lewat keterangan tertulis, Selasa (2/3).
Saleh mengatakan presiden pasti memiliki ahli hukum dan biro hukum yang khusus merumuskan kebijakan. Mereka yang bertanggung jawab mengkaji secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sebuah aturan sebelum diajukan ke meja presiden.
Menurutnya, tim tersebut seharusnya mampu memotret kondisi di masyarakat dengan baik, sehingga peraturan yang dikeluarkan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan presiden. Ini yang perlu, menurut saya, perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," ujarnya.
Sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi sorotan publik. Salah satu poin dalam perpres itu adalah membuka pintu investasi industri miras.
Sejumlah kelompok masyarakat, terutama ormas Islam, menolak perpres itu. Setelah mendapat penolakan,
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).cnnindonesia/nor
No Comment to " PAN soal Miras: Ini Bukan Pertama Jokowi Cabut Aturan Sendiri "