• Oknum Bank Riau Kepri Bobol Rekening Nasabah Miliaran Rupiah, Teller dan Head Teller Ditangkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Maret 2021
    A- A+

     


    PEKANBARU, KORANRIAU.co - Kasus tindak pidana berbankan terjadi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu. Dana miliaran rupiah milik nasabah berhasil dicuri oleh dua oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Menariknya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

    Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah bank berplat merah ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan dari salah seorang korban beberapa waktu yang lalu. 

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyampaikan, pembobolan rekening diketahui saat salah seorang nasabah bernama, Hothasari Nasution mendatangi bank tersebut untuk mencetak rekening koran milik orang tuanya, Hj Rosmaniar pada 31 Desember 2015 lalu. Hasilnya, diketahui saldo rekening berkurang lantaran adanya sejumlah transaksi penarikan tanpa sepengetahuan korban. 

    "Saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 Rp1.230.900.966, tapi yang tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya," ujar Sunarto didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, Selasa (30/3). 

    Pembobolan rekening ini, sambung pria akrab disapa Narto, tidak hanya terjadi kepada Rosmaniar. Melainkan turut dialami dua buah hatinya yakni Hothasaari Nasution dan Hasimah yang merupakan nasabah di BRK Cabang Rokan Hulu. "Ternyata, rekening dua nasabah ini juga dilakukan penarikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," papar Narto. 

    Para korban diketahui mengalami kerugian miliaran rupiah setelah melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Adapun rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000. Selanjutnya, korban yang tak terima melaporkan yang dialaminya ke Kepolisian. 

    Atas laporan itu, perwira berpangkat tiga bunga melati menambahkan, pihaknya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang merupakan mantan pegawai Bank Riau Kepri. "Kami telah menangkap dan menahan dua tersangka yakni seorang perempuan berinisial NH (37) selaku mantan teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan," imbuh Narto. 

    Selain itu, penyidik kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012-18 Februari 2015. 

    Lalu, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010-2 September 2013, dan 

    9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014- 23 Januari 2015. 

    "Modus dilakukan tersangka NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," paparnya. 

    "Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller) memberikan user id berikut password. Agar  tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua," kata Kabid Humas Polda Riau menjelaskan. 

    Lebih lanjut Narto mengimbau, masyarakat bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan. Mereka bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah. "Oleh karena itu, kami diingatkan kepada masyarakat atau nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant atau rekening diam," pintanya. 

    Sementara, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menambahkan, tersangka NH ditangkap di kediamannya pada, Selasa (16/3). Sedangkan, AS diringkus tanpa perlawana pada, Sabtu (27/3) lalu. "Sekali penarikan NH mengambil uang nasabah sekitar Rp1,5 juta sampai Rp96 juta. Untuk penarikan di atas Rp25 juta mesti harus disetujui Head Teller, maka AS inilah yang memberikan user id milik nasabah," kata Teddy. 

    Uang hasil kejahatan itu, sebut mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, digunakan tersangka untuk kebutuhannya sehari-hari. Namun, pihak bank telah bertanggung jawab dengan melakukan penggantian. "Uang nasabah ini sudah diganti pihak bank," pungkas Teddy. 

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.(rir)


  • No Comment to " Oknum Bank Riau Kepri Bobol Rekening Nasabah Miliaran Rupiah, Teller dan Head Teller Ditangkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com