KORANRIAU.co-Hakim pada Pengadilan Paris menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy (66), karena terbukti korupsi.
Dilansir Reuters, Selasa (2/3), hakim menyatakan Sarkozy terbukti mencoba menyuap hakim dan jaksa setelah tidak menjabat dan menggunakan pengaruhnya demi mendapatkan informasi rahasia tentang hasil penyelidikan laporan keuangan kampanye pemilihan presiden pada 2007 silam.
"Anda mengambil keuntungan dari status dan hubungan yang sudah terbina," kata Hakim Christina Mee saat membacakan amar putusan.
Akan tetapi, Hakim Christina menyatakan kemungkinan besar Sarkozy tidak bakal dipenjara. Sebab, hakim memutuskan menunda penerapan masa hukuman selama dua tahun tetapi keberadaan Sarkozy bakal dipantau dengan memasang gelang pelacak.
Sarkozy enggan memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani sidang vonis. Namun, kuasa hukumnya, Jacqueline Laffont, menyatakan dia dan kliennya bakal mengajukan banding.
"Putusan ini menyakitkan dan tidak adil," kata Laffont.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa dalam persidangan pada Desember 2020. Saat itu jaksa menuntut Sarkozy dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim menyatakan Sarkozy dan mantan kuasa hukumnya, Thierry Herzog, terbukti menjanjikan mantan hakim Gilbert Azibert akan mendapatkan jabatan baru di Monaco jika mau membocorkan informasi penyelidikan.
Informasi yang dimaksud adalah soal kasus dugaan pemberian dana kampanye pilpres pada 2007 secara tidak sah dari pewaris perusahaan L'Oreal sekaligus wanita terkaya di Prancis, Liliane Bettencourt.
Untuk menghindari penyadapan, Sarkozy dan Herzog menggunakan ponsel rahasia dengan nama sandi Paul Bismuth, untuk berkomunikasi dengan Azibert. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyadapan secara ilegal.
Sarkozy memerintah pada 2007 hingga 2012. Sampai saat ini dia tetap menjadi politikus yang berpengaruh di kelompok konservatif. Sarkozy adalah mantan Presiden kedua di Prancis yang divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Sebelum Sarkozy, eks Presiden Jacques Chirac dinyatakan bersalah menyelewengkan anggaran negara serta melanggar sumpah jabatan dan konflik kepentingan ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Paris pada 1995 sampai 2007. Alhasil, dia dijatuhi vonis dua tahun penjara.cnnindonesia/nor
No Comment to " Korupsi, Eks Presiden Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara "