KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Kepala Seksi Peralatan pada Bidang Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, M Yasirwan dituntut jaksa selama 7,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang virtual, Kamis (18/3/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dipotong masa penahanan,"kata Jodi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH.
Selain hukuman penjara, Yasirwan juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diawajibkan membayar uang Rp.1.864.011.663.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan,"sebutnya.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2015-2016 silam. Saat itu, terdakwa menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-Alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015.
Ketika itu ada kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-Alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.2.613.152.000. Kemudian tahun 2016, sebesar Rp.4.905.382.500.
Oleh terdakwa, kemudian menunjuk Slamet Andiansyah selaku pengemudi dump truck pada Dinas PU Pelalawan untuk mencari pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dalam kegiatan tersebut di luar jalur resmi/SPBU. Kemudian atas permintaan terdakwa tersebut, Slamet menyetujuinya dan mencari pemasok BBM Jenis Solar itu.
Akhirnya Slamet menemukan Herman Dolok dan Asno sebagai pemasok BBM Solar itu. Dari hasil negosiasi harga BBM disepakati, kemudian para saksi menjadi pemasok tidak resmi BBM ke PU Pelalawan Alat-Alat Berat.
Guna mempertanggungjawabkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dari pemasok tidak resmi tersebut, terdakwa menyiasatinya dengan cara meminta saksi Slamet mencari bukti pembayaran yang akan dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Seolah-olah bahan bakar yang dibeli dari Herman dan Asno adalah BBM Jenis Pertamina DEX dari SPBU HT Kamaruzzaman, dengan tujuan menggelembungkan harga satuan volume guna memperoleh selisih dari harga pembelian yang sebenarnya.
Lalu, Slamet meminta bantuan Herman untuk bertemu dengan Henri TambunanN yang merupakan Manager SPBU HT Kamaruzzaman (sejak pertengahan tahun 2015 berganti nama menjadi SPBU PT Jawara Petro Perkasa), dengan tujuan menandatangani beberapa kwitansi yang telah berisikan tulisan volume dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamina DEX.
Saksi Henri pun menandatangani kwitansi dan faktur kosong berlogo SPBU HT Kamaruzzaman, yang kemudian ditulis volume dan harga pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamina DEX. Selanjjutnya, dipergunakan terdakwa untuk mengajukan permintaan pembayaran dan mencairkan anggaran.
Adapun rincian anggaran yang telah dicairkan terdakwa yakni, pada tanggal 26 Maret 2015 sebesar Rp.904.757.680, tanggal 27 Mei 2015 sejumlah Rp.584.239.700, tanggal 09 Juli 2015 sejumlah Rp.622.057.500. Kemudian, tanggal 31 Agustus 2015 sejumlah Rp.83.850.850, tanggal 15 Oktober 2015 sejumlah Rp.788.393.750, tanggal 27 Oktober 2015 sejumlahRp.84.546.750, tanggal 30 November 2015 sejumlah Rp.91.368.000, tanggal 08 Maret 2016 sejumlah sejumlah Rp.120.613.250 dan tanggal 24 Maret 2016 sejumlah Rp.382.536.000.
Total jumlah uang yang dicairkan dengan menggunakan bukti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamina DEX berlogo SPBU HT. Kamaruzzaman adalah sejumlah Rp.3.662.363.380. Namun Johan selaku Direktur SPBU PT. Jawara Petro Perkasa (sebelumnya bernama SPBU HT. Kamaruzzaman) menyatakan, tidak pernah bekerjasama dan menerbitkan kwitansi serta faktur-faktur sebagaimana dipergunakan oleh terdakwa sebagai bukti pembayaran di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan.
Dengan demikian telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.1.864.011.663 dari hasil penggelembungan harga satuan volume (liter) dalam bukti pembayaran yang dilampirkan oleh terdakwa sebagai bukti pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Alat-Alat Berat dalam Mata Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawantahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2016.
Serangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara / daerah Cq. Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.1.864.011.663. Hal ini berdasarkan penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 oleh Ahli dari Universitas Islam Riau.nor
No Comment to " Korupsi BBM, Mantan Pejabat PU Pelalawan Dituntut 7,5 Tahun Penjara "