KORANRIAU.co-Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Sandrayati Moniaga menilai ada potensi pelanggaran HAM terkait pemberlakuan hukum militer terhadap masyarakat sipil yang mengikuti Komponen Cadangan TNI.
Ketidakteraturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Salah satunya, kata Sandra, berkaitan dengan pemberlakuan hukum militer bagi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Menurutnya, meski telah bergabung dengan komponen cadangan, masyarakat tetap menyandang titel warga sipil, bukan bagian dari militer.
"Pidana bagi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara Pasal 46 UU PSDN menentukan bahwa terhadap komponen cadangan diberlakukan hukum militer, seharusnya tidak dapat diberlakukan demikian," kata Sandra saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komnas HAM, Jumat (19/3).
Tak hanya itu, pelibatan warga sipil dalam komponen cadangan dan komponen pendukung juga dikhawatirkan menyalahi hak warga untuk hidup dan memiliki rasa aman. Dalam aturan tersebut, warga bebas memilih untuk ikut atau tidak ikut dalam proses seleksi komponen cadangan, namun hal ini tidak menutup kemungkinan hak-hak warga sipil tak diambil begitu saja.
Sebab, kata dia, pelibatan warga sipil dalam hal bela negara akan lebih tepat jika hanya berkaitan dengan ketahanan sosial, ekonomi dan budaya.
"Pertahanan negara dalam arti menghadapi ancaman agresi pada intinya adalah menjadi kewajiban negara atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan komponen utama," kata dia.
Tak hanya itu, Sandra juga menilai aturan berkaitan dengan ancaman yang dikategorikan dalam UU PSDN terlalu luas. Di sini, kata dia, ruang lingkup ancaman yang diatur terlalu luas, mulai dari ancaman militer, nonmiliter, hingga hibrida.
Namun demikian, definisi atas ancaman nonmiliter dan hibrida pun tidak jelas. kedua jenis ancaman tersebut mestinya dibatasi pada ruang lingkup yang tegas dan terukur agar definisinya tidak potensial meluas mencakup konflik horizontal, permasalahan sosial, dan atau penegakan hukum atas tindak pidana.
"Ruang lingkup ancaman pada UU PSDN seharusnya fokus pada pertahanan Negara, bukan pada keamanan nasional dan atau tindak pidana," kata dia.
Oleh karena itu, Komnas HAM menurut Sandra meminta adanya perubahan atas UU PSDN. Perubahan itu mencakup asas-asas yang akan berkonsekuensi mengubah ketentuan-ketentuan turunan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
"Asas dalam sebuah peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat mendasar, yang berpengaruh kepada keseluruhan peraturan perundang-undangan," kata dia.
"Komnas HAM RI berpandangan asas keselamatan insani lebih tepat dalam konteks pertahanan Negara untuk melindungi hak atas hidup, hak atas rasa aman, sesuai prinsip consentious objection, dan hak atas milik," jelasnya.cnnindonesia/nor
No Comment to " Komnas HAM Kritik Hukum Militer bagi Sipil Anggota Komcad TNI "