• KLB Partai Demokrat Menunggu Momentum

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Maret 2021
    A- A+
    Bambang Rumnan, SH.,MH Praktisi Hukum Politik di Riau

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Pada dasarnya, suatu peraturan atau ketentuan hanya dapat dicabut oleh peraturan yang setara. Dengan demikian secara otomatis peraturan atau ketentuan sebelumnya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


    Tak lama berselang kelak, Negara akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Demokrat pasca KLB di Sibolangit, Kemenkumham sebagai instrumen Negara berdasarkan bukti-bukti, fundamental sehingga belalasan hukum untuk menyatakan KLB adalah sah. Dengan demikian demokrasi akan kembali tegak sebagaimanan amanah KLB yang mengembalikan keadulatan tertinggi kepada pemiliknya.

     

    Variable konstruksi diatas, hukum telah dapat di tegakkan bersamaan terbitnya Surat Keputusan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit. Putusan yang di keluarkan Negara, memiliki kekuatan hukum mengikat dan memiliki upaya paksa. Bukan sebuah paradox, kepemimpinan ini akan di sah kan oleh Negara, agar segera dapat melakukan koordinasi dengan seluruh instrument Negara terkait dalam hal pengamanan seluruh kebijakan yang akan di keluarkan demi kepentingan perjalanan institusi partai kedepan.


    Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi sebuah tindakan hukum penetapan tertulis yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive, maka dapat dijalankan dengan segera.


    Surat Keputusan Badan Pejabat Negara atau Pejabat Negara/Pemerintah tersebut tidak dapat di batalkan serta merta meskipun ada gugatan pihak yang memiliki lagal standing melakukan gugatan pada pengadilan, kecuali telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

     

    Perjuangan hukum memang cukup panjang dan itu jalan yang harus di tempuh bagi pihak yang kepentingannya merasa di rugikan, atau dapat pula melakukan upaya hukum lainnya seperti mediasi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun SK yang di terbitkan oleh Negara tetap berjalan bak mesin giling sesuai kehendak sebagaimana mestinya menurut ketentuan hukum yang berlaku. (Dal)

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KLB Partai Demokrat Menunggu Momentum "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com