KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum maupun khusus yang ditangani Korps Adhyaksa.
Proses pemusnahan ini dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto, Selasa (9/3). Turut hadir Kasi Pidana Umum (Pidum), Robi Harianto, serta para tamu undangan.
"Untuk perkara Narkoba ada 443 perkara, dengan rincian 148,27 gram sabu, 184,122 gram daun ganja kering dan 67 butir pil ekstasi yang dimusnahkan," ujar Kicky Artyanto usai pemusnahan.
Selain barang bukti narkoba, disampaikan Kicky, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari perkara perjudian. Di antaranya, delapan perkara perjudian, dengan rincian barang bukti kartu domino, kartu remi serta kertas rekapan togel dan mesin perjudian.
"Perlindungan konsumen dan kesehatan ada empat perkara berupa kosmetik dan obat-obatan. Kemudian ada perkara pabeanan (Bea Cukai) dengan satu perkara berupa rokok," papar Kasi PB3R Kejari Pekanbaru.
Kemudian, 31 perkara orang dan harta benda (Oharda). Yang mana, barang bukti dimusnahkan yakni parang, obeng, baju dan lainnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH menambahkan, ada barang bukti perkara tilang yang turut dimusnahkan oleh pihaknya. "Untuk perkara tilang sudah lima tahun. Menurut aturan jika sudah lima tahun sudah bisa kita musnahkan. Barang buktinya berupa STNK dan KIR," singkatnya.
Dalam pemusnahan itu, turut dihadiri oleh BNNK Pekanbaru, Hakim dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan dari pihak Rutan Klas I Pekanbaru.Riri
No Comment to " Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana "