• Karhutla Diduga di HGU PT TKWL Tengah Diselidiki

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Siak. Kali ini, kebakaran lahan tersebut berada di area konsensi milik PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL). Diperkirakan luasan yang hangus mencapai 10 hektare. 


    Lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya pada Maret 2021. 

    Atas kebakaran itu, pihak Kepolisian telah melakukan pengusutan. 


    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampik, adanya kebakaran lahan di Kota Istana tersebut. Diakuinya, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan Polres Siak. "Kebakaran lahan itu masih penyelidikan," ungkap Sunarto, Selasa (23/3). 


    Lahan yang terbakar itu diketahui masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL. Namun, pria akrab disapa Narto menyampaikan, telah dikuasai oleh masyarakat. "Lahan yang terbakar itu, dikuasai masyarakat," jelas mantan Kabid Humas Sulawesi Tenggara (Sultra).


    Terpisah, Humas PT TKWL, Aldy Siregar membantah, lahan yang terbakar bukan milik perusahaan tempatnya bekerja. Karena, kata dia, tidak memiliki izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). "Itu kawasan, kami tidak ada izin pelepasannya," singkat Aldi. 


    Sebelumnya, Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto menegaskan, karhutla di Kampung Temusai masuk dalam HGU) PT TKWL. "Di Temusai masuk dalam HGU PT TKWL. Kami sudah pasang garis polisi di sana. Saat ini kita tengah menyelidiki siapa-siapa tersangka pelaku pembakar lahan itu. Sejumlah saksi-saksi sudah kita periksa mulai dari masyarakat setempat, perangkat desa, dan pihak perusahaan," kata Gunar.


    Akan tetapi lanjutnya, dari keterangan pihak perusahaan lahan tersebut belum ada izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masih berstatus Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK). "Namun hal janggalnya lahan yang ada kebun sawit di sana tidak terbakar, yang terbakar yang masih hutan dan semak. Ini yang sedang kita telusuri apakah ada indikasi unsur sengaja atau tidak" imbuhnya.


    Progres penyelidikan itu sudah masuk tahap pengumpulan bukti-bukti untuk mencari apakah pelaku benar melakukan tindak pidana atau tidak.

    "Nanti dalam proses hukumnya kita tidak hanya menggunakan satu peraturan perundang-undangan saja soal kebakaran itu, kita juga mencari aturan lain yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku," katanya.Riri

  • No Comment to " Karhutla Diduga di HGU PT TKWL Tengah Diselidiki "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com