• Kadis LHK Riau Bantah Ada Penyelewengan Bankeu Covid-19 Rp8,3 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 31 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Makmud Murod membantah tudingan yang disampaikan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait dugaan penyelewengan bantuan keuangan (Bankeu) untuk penanganan Covid-19 dari Pemprov Riau.


    Murod mengakui, dugaan korupsi itu telah dilaporkan LSM ke Kejati Riau. Namun Kejati meminta Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti laporan LSM itu.


    "Untuk hal ini, instruksi Kejati ini kami telah diperiksa oleh Inspektorat. Perlu kami tegaskan, terkait laporan dugaan korupsi bantuan keuangan Covid-19 itu, tidak ada,"tegasnya, Rabu (31/3/21).


    Namun yang menjadi pertanyaan bagi Murod, karena pihaknya tidak pernah mendapatkan Bankeu Covid-19 dari Pemprov Riau itu. Apalagi, pihaknya bukan termasuk stake holder yang membantu penanganan Covid-19.


    Kendati ada kekeliruan terkait hal itu, namun pihaknya tidak akan mempermasalahkan atau menggugat LSM yang telah melaporkan dugaan itu. Yang terpenting, laporan yang disampaikan LSM itu tidak benar.


    "Karena dari hasil pemeriksaan Inspektorat sudah membuktikan bahwa tidak ada terjadi pungutan atau korupsi Bankeu Covid-19.  Apalagi nilainya sampai Rp8,3 miliar, yang kami anggap sangat fantastis sekali,"bebernya.


    Terlebih lagi memang lanjutnya, di DLHK Riau tidak ada kegiatan penanganan Covid-19. Karena kegiatannya tidak ada, tentu anggarannya tidak ada pula.


    "Nah persoalan ini perlu kami luruskan, karena telah menjadi konsumsi publik dan tidak terkendali. Tentunya hal ini merugikan bagi instansi kami,"ulasnya.


    Murod juga menyebutkan, telah melaporkan hal ini kepada Gubernur Riau H Syamsuar yang saat itu sempat terkejut dan merasa heran. Apalagi, Gubri memang mengetahui jika Bankeu itu tidak pernah ada di DLHK Riau.


    Terakhir, Murod mengharapkan kepada pihak-pihak yang memiliki tendensi negatif terhadap DLHK untuk dapat memahami jika perbuatannya itu dapat merugikan orang lain. Terlebih lagi, tudingan itu tidak didukung dengan fakta-fakta dan bukti yang kuat sehingga merugikan instansinya.nor








     


  • No Comment to " Kadis LHK Riau Bantah Ada Penyelewengan Bankeu Covid-19 Rp8,3 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com