KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar, Kamis (18/3/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang dugaan korupsi yang digelar secara virtual ini dipimpin oleh majelis hakim Lilin Herlina SH MH dengan dibantu dua hakim anggota, Iwan Irawan SH dan Darlina SH MH. Sementara Yan Prana yang didampingi kuasa hukumnya, Deni Azani SH MH, tidak dihadirkan ke PN Pekanbaru dan tetap di Rutan Klas IB Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, dkk dalam dakwaanya menyebutkan,dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana ini dilakukannya saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Bappeda Siak tahun 2013 hingga 2017 silam. Yan tidak sendirian, dia bersama Donna Fitria (perkara terpisah-red), Ade Kusendang dan Erita.
Terdakwa diduga melakukan mark-up terhadap anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017, bersama Donna yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak. Terdakwa mengarahkan Donna untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.
Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen, uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.
Kemudian, pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.
Atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinastersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna. Uang itu disimpan Donna di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Lalu, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
"Berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-Inspektorat/2021 terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.896.349.844. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"sebut JPU.
Atas dakwaan JPU itu Yan Prana melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi-red). Sidang kemudian ditunda hakim hingga satu pekan mendatang.nor
No Comment to " JPU Sebut Yan Prana Rugikan Negara Rp2,8 Miliar "