KORANRIAU.co,PEKANBARU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru belum menerima berkas perkara dugaan penembakan atas tersangka, Bripda AP. Saat ini, Korps Adhyaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum polisi Polres Padang Panjang tersebut.
Aksi koboi yang dilakukan oknum polisi berusia 24 tahun pada, Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.10 WIB di sekitaran Grand Dragon Pub and KTV, Jalan Kuantan Raya. Awalnya, Bripda AP melakukan pemesanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Lalu, datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.
Setelah bertemu, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli alat kontrasepsi atau kondom. Namun, Bripda AP yang merasa ditipu mengejar dua perempuan tersebut ke bawah. Sekitar pukul 03.15 WIB, Bripda AP melihat DO di pintu keluar basement. Selanjutnya, mengajak DO pergi bersama-sama membeli kondom dengannya. Akan tetapi, DO malah lari menuju satu unit mobil Suzuki SX4 X-Over.
Melihat hal tersebut Bripda AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api (senpi) miliknya. Disinilah terjadi aksi koboi oleh oknum polisi tersebut. Ia semula melakukan penembakan ke arah atas sembari berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Kemudian, tembakan ketiga mengarah ke arah kaca belakang mobil dan menembus ke bagian dalam. Tembakan itu, lantas membuat mobil yang ditumpangi RO berhenti seketika. Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, RO hanya mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Terhadap perkara itu, ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam penanganannya, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Pekanbaru, beberapa hari lalu.
"Kami sudahterima SPDP atas tersangka berinisial AP," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto, Rabu (17/3)
Terhadap SPDP itu, sebut Robi, pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Jaksa tersebut bertindak sebagai Jaksa Peneliti jika berkas perkara telah diterima. "Ada dua orang Jaksa Peneliti," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
"Saat ini kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik," kata Robi.
Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengakui, adanya penembakan yang dilakukan oleh oknum Polres Padang Panjang, Polda Sumbar terhadap seorang wanita di Pekanbaru. Jendral bintang dua ini menyebutkan, pelaku berinisial AP (24), berpangkat Bripda, oknum disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar. "(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," ungkap Irjen Pol Agung, Sabtu (13/3).
Kapolda Riau menambahkan, penembakandengan menggunakan senpi yang dilakukan oleh Bripda AP terjadi di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu pagi. Ini mengakibatkan, pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).
"Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap pelaku dan saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diketahui pelaku meninggalkan tugas tanpa ijin dari wilayah Sumatera Barat," tegas mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN).
Agung menyampaikan, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya. Ia menegaskan, saat ini proses penyidikan dan hukum sedang berjalan bagi yang bersangkutan.
Polda Riau berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban. "Korban yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter rumah sakit," alumni Akpol 1988.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan perihal kejadian penembakan yang dilakukan oknum polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. "Iya betul," ucap Irjen Argo
Menurut Irjen Argo, oknum berinisial AP (24) dengan pangkat Bripda itu, akan ditindak tegas atas perbuatan yang telah dilakukannya. "Nanti dilakukan sidang kode etik. Kalau hasil sidang anggota tersebut tidak layak jadi polisi, bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red)," tegasnya.Riri
BalasBalas ke semuaTeruskan |
No Comment to " Jaksa Terima SPDP Oknum Polisi Tembak Cewek Bokingan "