• Jaksa Protes Disebut Pandir dan Dungu oleh Rizieq Shihab

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bahwa jaksa dungu dan pandir, merupakan cermin perkataan orang tak terdidik.


    Protes jaksa itu merujuk pada ekspesi Rizieq yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam sidang kali ini, Selasa (30/3) Jaksa menjawab eksepsi atau pembelaan dari Rizieq.


    "Ada kalimat menganggap Jaksa sangat dungu dan pandir, menganggap JPU mencoba sebar hoaks dan fitnah. Kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa ini digunakan oleh orang tidak terdidik," kata JPU dalan persidangan.


    Jaksa menjelaskan kata pandir dalam kamus bahasa Indonesia artinya bodoh. Sedangkan kata dungu berarti orang yang tumpul otaknya, atau orang yang tidak mengerti.


    Dalam sidang eksepsi Jumat (26/3), Rizieq menyebut pelbagai kasus yang menjeratnya belakangan ini merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari operasi intelijen berskala besar oleh rezim saat ini.


    "Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," kata pengacara dalam sidang.


    Sementara menurut Jaksa, dua kata tersebut mestinya tak ada dalam persidangan. Jaksa juga mengaku tak terima dilabeli dengan kata-kata seperti itu.


    "Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan dikatakan orang bodoh dan tidak mengerti. Kami adalah orang intelektual yang terdidik dengan rata-rata predikat strata dua dan berpengalaman puluhan tahun," kata Jaksa.


    Jaksa dalam kesempatan itu juga meminta agar Rizieq tidak mudah melabeli seseorang atau pihak tertentu dengan perkataan-perkataan yang merendahkan.


    "Kepada terdakwa jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat itu menunjukan akhlak dan moral tidak baik," kata Jaksa.


    Jaksa juga mengoreksi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menggunakan kata akrobatik dalam sidang eksepsi sebelumnya.


    JPU merujuk pada definisi akrobatik yang ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya adalah pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seseorang.


    "Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum, mencampur adukan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam kamus bahasa Indonesia," kata JPU.


    Tim kuasa hukum Rizieq dalam eksepsinya memang meminta Majelis Hakim membatalkan perkara tersebut atau setidaknya membatalkan penerapan sejumlah pasal yang disebut pasal akrobatik.


    "Sudah seharusnya Majelis Hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya batalkan penerapan pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum perkara ini," kata JPU membacakan ekspesi Rizieq sebelumnya.


    Kata akrobat menurut JPU, bisa digunakan asal penasihat hukum menulis dalam eksepsinya sebagai kata akrobat hukum, bukan pasal akrobat.


    "Maka kalau JPU ikuti keberatan penasihat hukum maka jawaban akrobat itu adalah sesuatu yang lucu dan tidak nyambung, kata akrobatik dijadikan bahan eksepsi mengingat arti akrobatik adalah pertunjukan hebat dan mengagumkan dan ketangkasan," kata dia.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Jaksa Protes Disebut Pandir dan Dungu oleh Rizieq Shihab "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com