• Jaksa Perika Rahmad Ramadianto Soal Dugaan Korupsi Pembangunan RSD Madani Rp80 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rahmad Ramadianto. Mantan Kabid Sarana dan Prasana Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru disinyalir terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Pasalnya, pada pengerjaan proyek infrastuktur senilai Rp80 Miliar, ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 


    Proses permintaan keterangan terhadap Rahmad, Senin (29/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung menuju lantai III untuk memenuhi panggilan jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus). 


    Pelaksanaan kegitaan ini berjalan hingga beberapa jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, pria yang mengenakan baju batik warna coklat terlihat keluar dari Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. 


    Usai pemeriksaan, Rahmad dikonfirmasi mengakui, kedatangannya menemuhi panggilan Korps Adhyaksa dalam pengusutan dugaan korupsi proyek fasilitas kesehatan bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2016-2017. Pada kegiatan itu, ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Biasa melanjutakan yang kemarin (pemeriksaan sebelumnya, red)," singkat mantan Kabag ULP Biro Umum Setdaprov Riau sembari keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru. 


    Selain Rahmad Ramadianto, jaksa Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Wardah Bima. Ia turut tak menampik, kedatangannya dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pembangunan RSD Madani. "Iya, diperiksa terkait RSD Madani. Ini masih lanjut," sebut Wardah. 


    Wardah menyampaikan, pembangunan RSD Madani merupakan proyek multiyear yang dikerjakan selama tiga tahun. Terhitung mulai tahun 2014-2017. Ia juga menepis terkait bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. "Kata siapa tak sesuai spek? Ah yang benar ngomongnya," katanya. 


    Mantan Kasi Sapras Diskes Pekanbaru ini menjelaskan, pembangunan RSD Madani memiliki pagu anggaran yang disiapkan Pemko sebesar Rp90 miliar. Namun, kontrak pemenang lelang yang disepakati bersama Rp80 miliar lebih. "Ini Artinya ada efisiensi sekitar Rp10 miliar. Tetapi, seiring jalannya waktu uang Pemko tak cukup. Pemko hanya uang Rp66 miliar," jelas Wardah. 


    "Sehingga ada beberapa pekerjaan yang memang tidak kita kerjakan. Pekerjaan seperti apa? pekerjaan tinggal unit-unit gitu lho. Jadi instalasi sudah terpasang, tinggal unit. Supaya nanti tidak membongkar lagi bangunan yang sudah ada," kata Wardah menambahkan. 


    Dalam pembangunan proyek itu, diakuinya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara, KPA-nya yakni Rahmad Ramadianto. "KPA-nya Pak Rahmad, merangkap sebagai PPK. Kalau tak salah Pak Rahmad-nya ada di atas (diperiksa, red)," pungkasnya. 


    Terpisah, Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman   terhadap penanganan perkara duagaan rasuah tersebut. Salah satu dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. "Masih pendalam, kami juga masih melakukan pemanggilan pihak terkait," kata Andi. 


    Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan melakukan ekspos perkara. Hal ini, untuk memastikan perkembangan apa saja yang sudah dilakukan tim penyelidikan Bidang Pidsus. "Pekan ini, kami agendakan ekspos," beber Kajari Pekanbaru.


    Sebelumnya, jaksa menemukan adanya kekurangan fisik dalam pembangunan RSD Madani. Hal ini, merupakan perhitungan dari ahli fisik dalam pengusutan proyek infrastuktur fasilitas kesehatan milik Pemko Pekanbaru senilai Rp80 miliar.


    RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektar eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan dipraksai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.


    Dalam penanganan perkara ini, sejumlah pihak yang disinyalir terlibat telah diundang dan dimintai keterangan oleh penyelidik, salah satunya mantan Kabid Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Rahmad Ramadianto. Lalu, mantan Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Konsultan Management kegiatan yang menelan biaya puluhan miliar.

           

    Pembangunannya RSD Madani dugaan terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan, Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.


    Dalam laporan itu diterangkan, jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Begitu pula dengan pembayaran pekerjaan juga telah 100 persen. Akan tetapi kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.Riri

  • No Comment to " Jaksa Perika Rahmad Ramadianto Soal Dugaan Korupsi Pembangunan RSD Madani Rp80 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com