KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Riau menyambangi Kabupaten Indragiri Hulu. Kedatangan mereka, untuk melakukan pengecakan alat kesehatan pengadaan tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat.
Pelaksanaan ini, merupakan bagian dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Yang mana, penanganan perkara ini masih tahap penyelidikan.
"Kasus itu masih penyelidikan," ungkap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Kamis (18/3/21).
Pada perkara ini, sambung Raharjo, pihaknya masih berupaya mencari peristiwa pidananya. Salah satunya, mengumpulkan alat bukti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui kegiatan tersebut. "Tim sudah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," imbuh Asisten Intelijen Kejati Riau.
Untuk diketahui, Bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari. Melainkan juga digunakan untuk pengadaan alat kesehatan. Untuk memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, Tim Penyelidik turun ke Kabupaten Inhu untuk mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.
"Tim ke sana (RSUD Indrasari,red). (Untuk memastikan) Apakah pengadaan barang sudah sesuai ketentuan atau belum," pungkas mantan Kajari Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, Hilman Azazi menerangkan, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya mencapai belasan item. "Karena itemnya terlalu banyak itu. Ada 13 item kalau tak salah. Jadi agak panjang (pendalaman perkara) ini," kata Hilman saat masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.
Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alkes untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik. "Ada yang sudah terkait di sini, pakai e-Catalog," sebut Hilman.
Pada dasarnya, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Korps Adhyaksa ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Jadi kita harus cek masalah kemahalan harganya, kewajaran harganya. Kemudian apakah e-Catalog ini dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Ini harus dicek," imbuh Hilman Azazi.
Kembali ditegaskan kepadanya terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, Hilman mengatakan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik. "Ada juga (untuk pengadaan alkes). Ada juga," tegas dia.
Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya, Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemarin. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.
Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Sehingga Jaksa perlu menindaklanjutinya. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.
Surat itu ditandatangani Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu kala masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau. Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.Riri
No Comment to " Jaksa Cek Alkes di RSUD Indrasari Rengat "