KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hendra AP alias Keken terancam dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Hal ini, jika Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing kembali tidak memenuhi panggilan ketiga penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.
Keken merupakan tersangka pertama pada perkara rasuah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Terhadap pejabat esselon II itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka tertanggal 15 Maret lalu. Namun, Keken tidak hadir dengan alasan ada kepentingan urusan keluarga.
Atas kondisi ini, penyidik melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (19/3). Lagi-lagi, Kepala BPKAD Kuansing tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH) dengan alasan sakit.
"Kami layangkan panggilan ketiga bagi tersangka HA. Pemeriksaannya diagendakan pekan ini," ungkap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Senin (22/3) siang.
Jika Keken kembali tidak hadir dengan alasan sakit, Hadiman menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menerbitkan surat sakit bagi yang bersangkutan. Pemeriksaan tenaga medis ini, sebut dia, untuk memastikan diagnosanya dan kapan sembuhnya Keken. "Tapi, kalau dia (Hendra AP, red) tidak hadir tanpa keterangan. Maka kami lakukan upaya penjemputan secara paksa," tegas Kajari Kuansing.
Lebih lanjut Hadiman mengimbau, kepada tersangka untuk koorperatif terhadap panggilan penyidik Korps Adhyaksa. Karena kata dia, panggilan ini merupakan resmi dalam pengusutan dugaan rasuah yang tengah ditangani Kejari Kuansing. "Kami minta tersangka koorperatif. Jika merasa terzalimi, silahkan lakukan upaya hukum lainnya seperti praperadilan," pungkas Hadiman.
Sebelumnya, Keken ditetapkan tersangka pada Rabu, (10/3) lalu. Penetapan ini, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup serta peristiwa pidana dilakukan tersangka.
Surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan tersangka untuk kebutuhan operasionalnya. Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka ini, diyakini bakal terus bertambah karena ada pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam yang belum dihitung.
Selian itu, dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2) lalu. Kemudian, penyidik sudah mengantongi alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.
Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.Riri
No Comment to " Jaksa Ancam Jemput Paksa Kepala BPKAD Kuansing "