H. Muhammad Adil, SH |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti, H Muhammad Adil SH dengan tegas menyatakan bahwa saat sudah bisa melakukan mutasi nanti, akan merevisi pejabat yang saat ini memegang jabatan. Bahkan ia mengaitkan pejabat yang bandel dalam mengembalikan kendaraan dinas (randis) tidak akan diizinkan mengikuti asesmen.
"Ini karena saya tak bisa melakukan mutasi akibat terbentur aturan. Kalau tidak, habis semuanya "kubantai" (mutasi red)," ucapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Republik Indonesia Nomor 273/487 SJ Tanggal 21 Januari Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 Kepala Daerah tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan setelah dilantik.
Dimana pada poin III angka 9 disebutkan pada Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam (6) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Wajib Asesmen
Salah satu Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi mengingatkan agar mutasi yang akan dilakukan setelah 6 bulan setelah dilantik, bisa memperhatikan ketentuan dan aturan. Sebab saat ini aturan kepegawaian sangat ketat.
"Silahkan melakukan mutasi 6 bulan lagi. Namun harus sesuai dengan semua aturan dan ketentuan yang berlaku," ingatnya.
Politisi PPP itu menegaskan bahwa sesuai mekanisme, sebelum melakukan mutasi harus melalui asesmen. Apalagi anggaran untuk melaksanakan asesmen sudah dianggarkan pada Tahun 2021.
"Melalui asesmen ini dapat diketahui kemampuan individu dari pejabat itu sendiri. Apakah dia layak atau tidak. Jadi, kinerja birokrasi bisa lebih matang dan baik nantinya," ujarnya.
Dedi Putra mengatakan semua pejabat sudah bisa melengkapi seluruh administrasi mulai saat ini. Sehingga nantinya tidak terkendala dan bisa mengikuti lelang jabatan terbuka (asesmen) nantinya. "Memang penempatan menjadi hak prerogatif bupati. Tapi tetap harus mekanisme yang ada. Sehingga tidak cacat hukum," ingatnya. (Ahmad)
No Comment to " H Adil: Kalau Bisa Mutasi, Habis Semuanya "Kubantai" "