• Eksepsi Rizieq Shihab, Seret Nama Mahfud MD hingga Jokowi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 27 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). 

    Namun, sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online. Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya. 


    Protes tersebut sudah dilayangkan Rizieq beserta kuasa hukumnya sejak sidang perdana yang digelar Selasa (16/3/2021). Hingga akhirnya, dalam sidang Selasa (23/3/2021), Hakim Ketua Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq untuk sidang digelar offline atau tatap muka, meski kenyataan sidang justru dilaksanakan secara tertutup. 


    Lantas, apa saja isi eksepsi  Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait kasus-kasus tersebut? Berbekal surat eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berikut isi eksepsi. Rizieq ungkit peran Mahfud MD Melalui surat eksepsi yang diterima Kompas.com, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum. 


    Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara. 


    "Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq dalam dokumen eksepsi. 


    Diketahui, kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara. Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.


    "Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya. 


    Menurut dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya. Diketahui, Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020. 


    Tak dapat pemberitahuan protokol kesehatan Masih di persidangan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq melanjutkan pembacaan eksepsinya dengan menyatakan tak pernah menerima pemberitahuan terkait protokol kesehatan. Adapun pemberitahuan terkait protokol kesehatan yang dimaksud adalah dari Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Heru Novianto, dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat Ferguson. 

    "Jawaban saya, bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan mereka. Saya pun tidak pernah mendengar/menerima pemberitahuan mereka tentang prokes baik lisan mau pun tulisan," ungkap Rizieq. 


    Dia juga mengaku tak tahu apakah Bayu, Heru, dan Ferguson bertemu dengan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan atau tidak. Berpegang hal tersebut, Rizieq mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengarang bebas pernyataan bahwa ketiganya telah menyampaikan pemberitahuan protokol kesehatan kepada dirinya yang kemudian tak dipatuhinya.kompas/nor


  • No Comment to " Eksepsi Rizieq Shihab, Seret Nama Mahfud MD hingga Jokowi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com