KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang perdana dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dengan terdakwa mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitrah, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (4/3/21).
Sidang yang digelar secara virtaul ini, dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH MH, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tiga JPU yang hadir di persidangan yakni, Dewi Shinta Dame Siahaan SH, Lusi Simamora SH dan Nuraeny Lubis SH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Fauzan (DPO) selaku Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri itu, terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal adanya pencairan pagu anggaran untuk kegiatan PMB-RW di 13 kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
"Dana PMB-RW tahun 2019 itu dikelola secara langsung oleh terdakwa selaku Camat Tenayan Raya. Dana PMB RW yang masuk ke Rekening Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019,"kata Jaksa.
Lalu, terdakwa memerintahkan Eka Saputra selaku Bendahara Pengeluaran Kecamatan Tenayan Raya untuk menyerahkan dana PMB-RW Tahun 2019 kepadanya. Kemudian, terdakwa bersama Fauzan yang mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Adapun Para Lurah hanya diberikan Dana/Uang Honor Peserta kegiatan dan Panitia kegiatan Non PNS (Pembaca Doa dan MC acara).
Karena terdakwa memiliki kedekatan dengan Fauzan, lalu menunjuknya sebagai pendamping PMB-RW (Kelurahan Sialang Sakti dan Kelurahan Tuah Negeri) untuk mengkoordinir narasumber kegiatan PMB-RW. Penunjukan Fauzan itu bertentangan dengan PERWAKO Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019, karena Fauzan bukan warga Pekanbaru melainkan warga XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, Kecamatan Tenayan Raya mendapat Dana Alokasi Umum Tambahan ke APBD Pekanbaru untuk Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dana Kelurahan) sebesar Rp. 665.881.920. Anggaran itu, seyogianya dikelola oleh pihak kelurahan.
Adapun anggaran Dana Kelurahan tersebut merupakan kewenangan dari Lurah sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK untuk anggaran pelaksanaan kegiatan PMB-RW meliputi, Honor peserta dan honor Panitia kegiatan dimintakan melalui SPM Khusus LS kepada BPKAD Kota Pekanbaru. Untuk kegiatan lainnya berupa ATK, Makan Minum, Sewa Sound sistem, pengandaan dokumen, cetak foto dan biaya Dokumentasi dimintakan melalui GU (Ganti Uang) kepada BPKAD.
"Terdakwa lalu mengumpulkan para lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya dan memerintahkan para lurah untuk menyerahkan pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019,"sebut Jaksa.
Pada saat dikumpulkan oleh terdakwa tersebut ada beberapa lurah yang tidak setuju pengelolaan kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat dikelola oleh terdakwa. Karena seharusnya Lurah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran PMBRW dan Dana Kelurahan.
Bahwa pada saat itu terdakwa meyakinkan para lurah jika kegiatan tersebut dikelola oleh terdakwa, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik, dimana seharusnya dana tersebut diserahkan kepada para Lurah yang bersangkutan secara tunai selaku PPTK. Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilaksanakan oleh masing-masing Lurah, dimana lurah yang mencari narasumber, tempat kegiatan, peserta.
Selanjutnya, terdakwa bersama dengan Fauzan mengambil alih kegiatan Pelatihan PMB-RW Tahun 2019 dan Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat tahun 2019 (Dana Kelurahan) dengan perincian. Kegiatan pelatihan itu diantaranya, Daur ulang sampah, Pelatihan Padi, Jagung, Kedelai, Pengolahan Ikan, pelatihan Pembibitan Jamur, Pelatihan Home Industri, Menjahit, Pelatihan Hidroponik, Pelatihan Salon Kecantikan dan lainnya.
Terdakwa kemudian, memerintahkan Bagian Keuangan melalui saksi Eka Saputra untuk menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya dan mencairkan dana kegiatan yang keseluruhannya berjumlah Rp.567.894.945. Terdakwa selaku camat memerintahkan Eka untuk membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya dengan ancaman apabila tidak mematuhi perintah terdakwa maka akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung (yang letaknya jauh dari kota). Merasa dalam tekanan terdakwa, Eka mau membuat pertanggungjawaban dan mengikuti perintah dan arahan terdakwa tersebut.
Begitu dana itu masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan, pada tanggal 19 Agustus 2019, terdakwa memanggil EDO BAGUS JUNIANANTA (staf Kecamatan Tenayan Raya) bersama EKA SAPUTRA, untuk mengambilnya dari 11 (sebelas) kelurahan. Yaitu Kelurahan Kulim, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencahlesung, Kelurahan Bambukuning, Kelurahan Sialangsakti, Kelurahan Melebung, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Pebatuan, Kelurahan Pematangkapau, Kelurahan Sialangrampai, Kelurahan Tuahnegeri.
"Selanjutnya setelah menerima uang dari para Lurah maka pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 Edo menyerahkan dana kelurahan sebesar Rp.543.645.920 tersebut kepada terdakwa di kantor Kecamatan Tenayan Raya. Yang mana pada saat itu juga ada FAUZAN (DPO) dan sdr. AGUNG,"sebutnya.
Uang diterima itu, oleh terdakwa langsung membagi-bagikannya. Rinciannya, Uang pelaksanaan kegiatan sebesar Rp.185.000.000,dipegang oleh Fauzan. Uang Pembayaran makan minum ke RM. RIZKY FAJAR Rp.40.838.000, dipegang oleh EDO.
"Lalu,Pembayaran Snack kepada NELY Kecamatan Rp.14.900.000 dipegang oleh EDO, Pembayaran uang baliho Rp.2.700.000 dipegang oleh EDO dan sisanya dipegang oleh terdakwa sebesar Rp.300.207.920,"terang Jaksa.
Namun dalam pelaksanaannya kegiatan pelatihan PMB-RW yang dikoordinir oleh Fauzan itu, terdapat surat pertanggungjawaban Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif. Diantaranya, pada Kegiatan Pelatihan Ternak Sapi PMB-RW Kelurahan Melebung, dengan total Sebesar Rp.58.724.292,00. Selanjutnya untuk Pelatihan Budidaya Lele yang bersumber dari Dana Kelurahan (DANKEL) Kelurahan Tuah Negeri.
Kemudian, perbedaan realisasi keuangan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan pelatihan dengan pembelian riil di Rumah Makan CV. Rizky Fajar dan CV. Sumber Rezeki untuk Item Belanja Makan dan Minum Kegiatan Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan dimana terdapat realisasi belanja makan dan minum Rumah Makan Rizky Fajar sebesar Rp.126.959.612. Ada juga terdapat bon fiktif atas nama CV. Sumber Rezeki sebesar Rp.50.988.509 dan SPJ Fiktif lainnya.
"Perbuatan terdakwa secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp.493.486.858. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 40/LHP/KH-Insp/2020 tanggal 23 Desember 2020,"terang jaksa.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (keberatan-red). Hakim kemudian, menunda sidang hingga Senin (15/3/21) mendatang.nor
No Comment to " Dugaan Korupsi PMB-RW Rp493 Juta, Mantan Camat Tenayan Raya Diadili "