• Dugaan Korupsi Anggaran Rutin di Bappeda Siak, Kasubbid di BPKAD Riau Jadi Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 Maret 2021
    A- A+
    ilustrasi 



    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kasubbid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Donna Fitria telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, jaksa tengah berupaya melangkapi berkas perkaranya dengan pengumpulan alat bukti.


    Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merupakan tersangka kedua dugaan 

    korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Saat itu, ia menjabat Bendahara Pengeluaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. 


    Sementara tersangka pertama yakni, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak itu tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.


    Pada sidang pertama yang digelar, Kamis (18/3) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Yan Prana. Yang mana, mencuat nama Donna Fitria. 


    Dalam surat dakwaan disebutkan, Yan Prana dan Donna Fitrian (perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp.2.896.349.844,37. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.


    Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.


    Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian Bendahara Pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


    Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.


    Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.


    Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.


    Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Melihat peran besar Donna Fitria dalam perkara itu, mengantarkannya sebagai tersangka baru. Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021. "Iya, sudah tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (29/3).


    Atas penetapan itu, penyidik kata Raharjo, akan melengkapi berkas perkaranya. Yakni, dengan pengumpulan alat bukti. "Langkah berikutnya, sesuai hukum acara yang berlaku," sebut mantan Kajari Kabupaten Semarang. 


    "Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, otomatis harus memanggil saksi-saksi, melengkapi barang bukti dan sebagainya," pungkas Raharjo Budi Kisnanto.(Riri)

  • No Comment to " Dugaan Korupsi Anggaran Rutin di Bappeda Siak, Kasubbid di BPKAD Riau Jadi Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com