KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkesan menutupi perkembangan pengusutan dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) senilai Rp84 miliar. Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan dijadikan sebagai alasan untuk tidak menyampaikan perkembangannya.
Perkara rasuah tersebut, ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Riau. Pada tahapan ini, jaksa melakukan mengumpulkan bahan keterangan, data serta mencari peristiwa pidana dengan mengundang sejumlah pihak disinyalir mengetahui kasus di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH dikonfirmasi menyampaikan, perkara masih tahap penyelidikan. Namun, perkembangan perkara, ia enggan menyebutkannya.
"Jadi begini, mohon maaf sebelumnya, bukannya tidak mau berbagi informasi. Karena ini masih penyelidikan, jadi tindakannya belum pro justicia (penegakan hukum/ penyidikan)," ucap Raharjo, Selasa (23/3).
Atas hal tersebut, dilanjutkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, belum bisa menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan rasuah tersebut. "Jadi mohon maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan terkait dengan hal itu. Karena menurut Undang-undang keterbukaan informasi publik, itu termasuk hal yang dikecualikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejati Riau tengah mengaji perkara rausah tersebut. Hal ini, lantaran disinyalir terjadi penyimpangan dana-dana yang tak bisa dipertanggungjawaban di perusahaan berplat merah.
Dalam penanganannya, jaksa telah mengundang sejumlah pihak dari PT SPR. Akan tetapi, belum ada yang datang memenuhi undangan Korps Adhyaksa tersebut. Atas kondisi ini, jaksa akan mengubah strategi untuk memperoleh keterangan dari BUMD dan data yang hendak dikumpulkan oleh tim jaksa penyelidik.
Sejauh ini baru memperoleh klarifikasi dari pihak Pemprov Riau. Namun, klarifikasi dari Pemprov Riau tersebut, tidak begitu kuat, hanya berupa data yang berkaitan dengan dugaan rasuah tersebut. Selain itu,
berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ada kejelasan terkait dengan kerugian negara.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun laporan itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR Periode tahun 2010-2015.
Pihak LSM tersebut agar Jaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya.
Laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Masih menurut LSM itu, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.Riri
No Comment to " Dugaan Kasus Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR, Asintel Kejati: Masih Penyelidikan "