• Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Muhammad: Luar Biasa...

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Muhammad sangat terpukul begitu mendengarkan tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2,6 miliar, Kamis (18/3/20) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Bahkan saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Haris SH MH itu, Muhammad tampak berulang kali menggeleng-gelengkan kepalanya. Dia merasa tidak percaya dengan tuntutan jaksa tersebut.


    "Luar biasa (tuntutan-red). Sangat luar biasa,"sebutnya kepada wartawan usai sidang, yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH itu.


    Muhammad mengatakan, dalam perkara korupsi ini dia tidak menikmati sedikitpun uang kerugian negara Rp.2.638.314.827 seperti didakwakan JPU. Ini dibuktikan, dengan tidak adanya tuntutan untuk mengembalikan uang kerugian negara terhadapnya oleh jaksa.


    "Saya tidak ada menikmati uang itu. Satu sen pun tidak ada,"lirihnya dengan mata berkaca-kaca.


    Kendati demikian, dia tetap berharap keadilan itu tetap ada. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.


    "Hanya Allah yang tau. Saya berserah diri saja,"ungkapnya lagi.


    Sementara kuasa hukumnya, Herry Supriadi SH MH akan menyiapkan keberatan (pledoi-red) atas tuntutan JPU itu. Dia menilai, tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan.


    "Ini kita siapkan pledoi untuk mematahkan tuntutan JPU itu. Mudah-mudahan, majelis hakim menerima pledoi kami nantinya,"terang Herry. 


    Pada sidang kemarin itu, JPU menuntut Muhammad selama 8 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


    JPU juga meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan subsider 6 bulan kurungan.nor




  • No Comment to " Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara, Muhammad: Luar Biasa... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com