KORANRIAU.co-Partai Demokrat versi KLB yang dipimpin Moeldoko membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun mengatakan AD/ART Demokrat yang sah adalah versi tahun 2005. Sebab KLB Demokrat Sibolangit telah membatalkan AD/ART versi tahun 2020.
"Kami sudah cabut AD/ART (versi tahun 2020) di KLB," kata Jhoni dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).
Jhoni mengingatkan Mahfud bahwa hanya dua pihak yang berwenang menentukan keabsahan AD/ART partai. Ia menyebut dua pihak itu adalah pengadilan dan kongres tertinggi partai.
Menurutnya, pemerintah hanya berwenang memproses AD/ART secara administratif. Jhoni menyebut pemerintah tak berwenang menentukan versi AD/ART partai yang sah.
"Menkumham harus menerima semua karena dia pelayan. Bahwa nanti dalam proses pengadilan mereka mengajukan keberatan, mari kita uji," ujarnya.
Jhoni tak ambil pusing dengan klaim Mahfud soal keabsahan AD/ART yang dipakai KLB Demokrat. Ia menantang pembuktian di persidangan.
"Silakan, itu nanti kan akan diverifikasi oleh pakar hukum yang nantinya masuk proses di pengadilan," ucap Jhoni.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah mengakui AD/ART Demokrat versi Kongres V, 2020. Pemerintah juga masih mengakui kepengurusan Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono.
"AD/ART yang berlaku yang mana? Yang sekarang masih terdaftar," kata Mahfud dalam program Mata Najwa di Trans 7, Rabu (10/3) malam.cnnindonesia/nor
No Comment to " Demokrat Moeldoko Bantah Mahfud soal Keabsahan AD/ART "