PEKANBARU, KORANRIAU.co - Berkas perkara dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah dinyatakan lengkap atau P21. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Sialang Bungkuk oleh Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntu Umum, Senin 8 Maret 2021.
"Berkas sudah dinyatakan dinyatakan lengkap (p21), tadi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tahap 2 ke jaksa penuntut, penyerahan dilakukan di rutan Sialang Bungkuk," Ujar Muh Zulkifli Said, Ketua Tim Penyidik.
Sebelum penyerahan tahap 2 dilaksanakan, mantan Sekdaprov Riau ini dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti cek darah, hingga rapid test, guna untuk memastikan kesehatan tersangka.
Proses tahap 2 ini turut dihadiri oleh tim penasehat hukum tersangka, Denny Latief and partners, jaksa penuntut umum dari Kejari Siak dan Kejati Riau, serta Tim Penyidik.
Ketua tim penyidik perkara ini, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan, Kejati Riau mengupayakan proses hukum terhadap Yan Prana segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya. Kemungkinan dalam waktu dekat," ujar mantan Kasidik di Kejati NTB tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara rasuah dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak tahun 2013 s/d 2017 ini menjerat Yan Prana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda sekaligus sebagai Pengguna Anggaran.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f) UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/idr)
No Comment to " Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bappeda Siak Lengkap, Yan Prana Segera Disidangkan "