KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sebanyak 1.062 Kepolisian Sektor (Polsek) di Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan penanganan perkara. Dari jumlah itu, 20 Polsek di antaranya berada di Provinsi Riau yang nantinya akan berfokus pada tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat itu ditandangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas yang disampaikan pada acara Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Dalam surat keputusan itu juga disebutkan Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu.
Selanjutnya, dalam lampiran Surat Keputusan Kapolri itu tercantum 1.026 Polsek yang akan menerapkan kebijakan baru itu. Untuk jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, ada 20 Polsek yang nantinya tidak lagi melakukan penyidikan, yang tersebar di seluruh Kepolisian Resor (Polres)/Polresta.
Di Polresta Pekanbaru ada dua Polsek, yaitu Polsek Pekanbaru Kota dan Kawasan Pelabuhan Pekanbaru. Di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polsek Kuala Cenaku. Lalu di Polres Dumai ada Polsek Dumai Kota dan Kawasan Pelabuhan Dumai.
Kemudian, di Polres Kampar ada Polsek Bangkinang Kota dan Bangkinang Barat. Lalu, di Polres Indragiri Hilir (Inhil) ada Polsek Tembilahan, Batang Tuaka, dan Sungai Batang. Sedangkan, di Polres Bengkalis ada Polsek Bengkalis dan Bantan.
Selanjutnya, di Polres Pelalawan ada Polsek Pangkalan Kerinci. Di Polres Rokan Hilir (Rohil) ada Polsek Tanah Putih dan Rantau Kopar. Di Polres
Rokan Hulu (Rohul) ada Polsek Rambah. Di Polres Siak ada Polsek Siak. Sementara, di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) ada Polsek Kuantan Tengah dan Hulu Kuantan. Terakhir, Polres Kepulauan Meranti ada Polsek Tebing Tinggi Barat.
"Iya (akan ada penyesuaian). Karena dia tidak akan melakukan penanganan, penyidikan perkara lagi. Nanti Kapolresnya itu (yang mengarahkan)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (31/3).
"Mereka (20 Polsek) akan fokus pada tugas-tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," sambung perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Terkait keputusan ini, lanjut dia, akan segera disampaikan ke jajaran. Termasuk 20 Polsek yang disebutkan di atas. "Karena baru kita terima SKEP (Surat Keputusan Kapolri,red). Tentu nanti kita sampaikan ke jajaran," pungkas perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.Riri
No Comment to " 20 Polsek di Riau Tidak Lagi Lakukan Penyidikan "