• Tingkatkan Kemampuan Penyidik Kepolisian, BI Riau Beri Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Rupiah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 24 Februari 2021
    A- A+

     


    PEKANBARU, KORANRIAU.co - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau memberikan kegiatan Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Rupiah kepada Penyidik/ Penyidik Pembantu Polda Riau. Kegiatan pelatihan diselengarakan pada Kamis-Jumat (25-26/02/2021) di Ruang Serbaguna Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau.

    Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Decymus melalui Deputy Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau, Asral Masruri mengatakan, peserta pelatihan sebanyak 30 orang yang berasal dari 12 Polres dan anggota Ditreskrimsus Polda Riau. 

    "Pelatihan ini dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Polda Riau. Pembukaan pelatihan dilakukan oleh Kapolda Riau, Bapak Irjen Pol Agung Setya I.E, S.H., S.I.K., M.Si dan Bapak Decymus selaku kepada Perwakilan BI Provinsi Riau," ujar Asral Masruri.

    Adapun materi pelatihan, meliputi ciri-ciri keaslian uang Rupiah, kewajiban penggunaan mata uang Rupiah, Tindak pidana Rupiah, pengetahuan terkait kegiatan aktivitas valuta asing, APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), dengan menghadirkan narasumber Bank Indonesia Riau, Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelatihan dilakukan secara offline dan daring. 

    "Metode pelatihan dilakukan dengan tatap muka dan role play  yang interaktif," jelas Asral menambahkan.

    Melalui pelatihan ini, diharapkan Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau dapat meningkatkan kualitas sumberdaya manusia penyidik/penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana terhadap Rupiah maupun memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah.

    Diketahui, data uang tidak asli secara nasional pada 2018 sampai 2020 masing-masing sebanyak 237.431 lembar, 202.741 lembar dan 193.948 lembar. Rasio temuan upal terhadap jumlah bilyet uang yang diedarkan secara nasional pada tahun 2020 sebanyak 5 artinya terdapat 5 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan. 

    Sumber temuan uang palsu sebesar 51,8 persen merupakan temuan uang palsu dari klarifikasi (masyarakat, bank, PJPUR dan BI) dan sebesar 48,2 persen merupakan temuan kasus dari pihak kepolisian. Berdasarkan pecahan sebesar 55 persen pecahan 100 ribu, 39 persen pecahan 50 ribu dan pecahan dibawah 50 ribu sebesar 6 p[ersen.

    Sedangkan jumlah uang tidak asli di Provinsi Riau tahun 2018 sd 2020 masing-masing sebanyak 424 lembar, 365 lembar dan 676 lembar. Temuan uang tidak asli tersebut pada 2020 terdiri dari pecahan 100,000 sebanyak 411 lembar (61%), pecahan 50,000 sebanyak 243 lembar (36%)  dan pecahan dibawah 50,000 sebanyak 22 lembar (3%). Rasio temuan upal di Provinsi Riau masih di bawah nasional yaitu sebesar 2,7 artinya terdapat 2,7 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan.

    Sedangkan jumlah KUPVA BB di Provinsi Riau sebanyak 16 KUPVA BB dan sampai saat ini belum terdapat KUPVA BB tidak berizin. (rid/rls)

    Subjects:

    ekonomi
  • No Comment to " Tingkatkan Kemampuan Penyidik Kepolisian, BI Riau Beri Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Rupiah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com