KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto SH, dituntut selama 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap 61 kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri senilai Rp1,5 miliar, Selasa (9/2/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua SH MH secara virtual. Selain Hayin, dua stafnya yakni Ostar Alpansri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga turut dituntut jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian SH dan Himawan Putra SH dalam amar tuntutannya menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Hayin dengan pidana penjara selama tiga tahun, dipotong masa penahanan saat ini,"kata jaksa.
Selain hukuman penjara, Hayin juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 1 bulan kurungan.
Sementara stafnya, Ostar dan Rionald dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
Terkait uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang disita dari Pahala Eric Silvandro, dikembalikan ke para Kepsek. Uang itu dikembalikan melalui Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Inhu, Eka Satria.
Ataa tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledloi). Hakim kemudian menunda sidang hingg satu pekan memdatang.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020). Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.
Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.
Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara.
Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.
Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.nor
No Comment to " Peras 61 Kepsek SMP Rp1,5 M, Mantan Kejari Inhu dan Dua Stafnya Dituntut Berbeda "