KORANRIAU.co,PEKANBARU- Oknum perwira Polda Riau, Kompol Iman Ziadi Zaid dan rekannya Hendry Winata alias Acoy yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilo, akan diadili pada Senin (1/3/21) depan.
Kepastian jadwal sidang Kompol IZ itu diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Saidul Amni SH MH, Selasa (23/2/21)."Jadwal sidangnya tanggal 1 Maret 2021,"katanya.
Saidul menambahkan, Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Majelis hakim itu adalah, Mahyudin SH MH sebagai hakim ketua serta Basman SH dan Iwan Setiawan SH masing-masing sebagai anggota.
Berkas perkara ini lanjut Saidul, dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH pada pekan lalu. Sidang perdana ini nantinya, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa IZ ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.30 Wib bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy (terdakwa berkas terpisah-red) di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.
Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil “barang” yaitu narkotika jenis shabu-shabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendry menghubungi terdakwa IZ, agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.
Lalu, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu-shabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua pria tidak dikenal itu enanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri. Kedua terdakwa langsung mengiyakannya.
Kemudian, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Oleh Heri, kemudian menyuruh agar para terdakwa menuju ke Rumah Makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.
Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan. Namun saat itu petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi Persimpangan Jalan Rambutan yaitu di dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, saksi Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Kemudian petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Karena terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan.
Para terdakwa kemudian berhasil ditangkap. Sementara, dua tas yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastic merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.nor
No Comment to " Senin Depan, Kompol IZ Terdakwa Kasus 16 Kilo Sabu Diadili "