KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah laporan dari auditor telah dikantongi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suksa). Laporan ini, tengah ditelaah jaksa untuk pengusutan lebih lanjut penyimpangan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar.
Perkara ini, sebelumnya ditangani Bidang Intelijen dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah. Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Lalu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.
Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2019. Hasilnya, jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga, pengusutan lebih lanjut diserahkan diserahkan ke Bidang Pidsus.
"Laporan baru kita terima dari Intelijen. Sekarang lagi ditelaah oleh tim," ungkap Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (15/2).
Auditor yang dimaksud dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga telah melakukan audit untuk persoalan yang sama.
"Kta lagi mengkroscek hasil temuan dari Inspektorat (Irjen Kemenag). Ada (temuan) dari SPI juga kalau tidak salah, kemudian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dari Dirjen (Direktorat Jenderal Kemenag) juga," tambah Hilman.
"Semuanya sedang kita kaji. Kita klasifikasi yang mana yang digunakan sendiri, apa tanggapan hukum, yang mana untuk kepentingan kampus, kuliah," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Diakui Hilman, telah ada pengembalian uang terkait persoalan ini. Apakah hal itu dapat mengcover semuanya, ini juga tengah dipelajari oleh pihaknya.
"Iya, ada pengembalian uang. Mengenai ini memang agak lama, karena dokumennya banyak," kata Hilman.
Kendati telah menerima pelimpahan perkara, Hilman mengaku belum menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid). Artinya, perkara ini belum ada status apapun. "Status quo. Masih di awang-awang. Kita masih mengkaji, apakah cari data lagi, atau langsung ke penyelidikan. Tapi ini sebentar lah," tutupnya.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya. Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UINpada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.Riri
No Comment to " Sejumlah Mulai Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska "