KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring warga yang melanggar protokol kesehatan, di Pasar Wisata atau Pasar Bawah Pekanbaru, Selasa (2/2).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, TNI, dan Polri menjaring sebanyak 26 orang pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker.
"Ada 26 orang yang terjaring. Mereka tidak pakai masker kita beri sanksi," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Selasa (2/2/2021).
Ia mengungkapkan, mereka yang terjaring diberikan sanksi. Diantaranya sebanyak empat orang diberikan sanksi kerja sosial, dua orang sanksi membuat pernyataan, dan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 20 orang.
Mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial, diminta untuk membersihkan areal sekitar pasar dari sampah.
"Untuk sanksi denda tidak ada. Kita mulai razia pukul 10.00 WIB tadi," terangnya.
Ia mengungkapkan, razia ini berdasarkan penegakan hukum Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 Tahun 2020. Tentang perubahan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif aman covid.
Razia ini rutin dilakukan dengan sasaran tempat keramaian. Pihaknya melakukan hunting ketempat yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Ditegaskan Doni, langkah ini merupakan upaya pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan agar dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.Rahmat
No Comment to " Satgas Covid-19 Pekanbaru Sanksi 26 Pelanggar Prokes "