KORANRIAU.co-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui telah menerima hasil rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden bentrok antara polisi dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Namun demikian, penyidik hingga saat ini belum memutuskan tindak lanjut penanganan perkara.
"Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik hari Jumat (29/1) yang lalu. Penyidik sedang mempelajarinya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (2/2).
Andi Rian mengatakan, penyidik baru akan menggelar rapat pembahasan terkait penanganan perkara tersebut pada Rabu (3/2) besok. Nantinya, lanjut dia, pembahasan akan melibatkan fungsi pengawasan internal, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Itu sebabnya Andi belum dapat menentukan status perkara meski sudah menerima berkas hasil rekomendasi dari Komnas HAM. Pasalnya, naik atau tidaknya perkara ke penyidikan akan ditentukan oleh kepolisian usai menganalisis berkas kasus.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik. Nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," jawab Andi saat ditanya terkait posisi status kasus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengaku telah mengirim hasil laporan investigasi tersebut ke Polri sejak 22 Januari lalu. Berkas tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) usai diterima langsung oleh Presiden Jokowi pada Kamis (14/1).
Presiden pun, menurut Mahfud, sudah meminta agar kasus bentrok di KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota laskar itu diproses secara adil dan transparan.
"Laporan Komnas HAM sudah dikirim ke Polri secara resmi untuk ditindaklanjuti. Dikirim tanggal 22 Januari 2021," kata Mahfud, melalui pesan singkat, Senin (1/2).
Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.cnnindonesia/nor
No Comment to " Polri Terima Hasil Investigasi Komnas HAM soal Laskar FPI "