KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ancaman bakal dijemput secara paksa, membuat nyali Muhammad Jamil ciut. Pasalnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Jamil sengaja dihadirkan penyidik sebagai saksi dalam pengusutan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Bertuah. Hal ini, untuk merampungkan proses penyidikan perkara yang terjadi di awal tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terlihat tiba di Kantor Korps Bhayangkara Riau, Jalan Pattimur sekitar pukul 09.00 WIB. Pria yang mengenakan baju dinas langsung menunju Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Jamil datang tak seorangan diri, melainkan didampingi Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomiaan Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, dan Kabag Pemberdayaan, Erna Junita.
Proses pemeriksaan ini, berjalan hingga beberapa jam. Sekitar pukul 16.00 WIB, Jamil keluar dari ruangan pemeriksaan. Ketika dikonfirmasi, Sekdako Pekanbaru mengakui, kedatangan memenuhi panggilan penyidik terkait pengusutan perkara dugaan pengelolaan sampah di Pekanbaru.
"Permintaan keterangan ini terkait pengelolaan sampah. Kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan kami," ungkap Jamil usai pemeriksaan, Senin (1/2) petang.
"Dan kami sampaikan juga bahwa sampah itu sudah ditugasi DLHK untuk mengelolanya. Jadi saya memberikan keterangan sepanjang yang saya tau dan yang sudah dilaksanakan saja," kata mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru menambahkan.
Ketika disinggung berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya, Jamil tak menjawab. Dia hanya menyampaikan, penyidik menanyakan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi). "Tentang tupoksi kami, terkait apa yang sudah kita laksanakan, koordinasi dan pengawasan yang sudah dilakukan (dalam pengelolaan sampah)," beber Jamil.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, Jamil dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pengelolaan sampah. "Iya, (Sekdako Pekanbaru, Jamil, red) diperiksa," sebut Teddy.
Teddy menambahkan, pemeriksaan terhadap Sekdako Pekanbaru dilakukan penyidik dimulai pukul 09.00 WIB. "Masih berproses," jelas mantan Wadirreskrimsus Polda Lampung.
Sejatinya, Jamil pertama kali dipanggil penyidik pada, Selasa (26/1). Akan tetapi, Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) menunjukan sikap tak koorperatif dengan tidak hadir tanpa alasan.
Atas kondisi itu, penyidik melayangkan surat panggilan kedua pada, Kamis (28/1). Jamil kembali tidak hadir dengan alasan tengah berada di Jakarta. Anehnya, Sekdako Pekanbaru malah mengkuasakan panggilan Korps Bhayangkara dengan mengutus Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Elsyabrina untuk menghadap penyidik.
Dalam penanganan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Di antaranya 13 saksi dari masyarakat, 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum tata negera, saksi ahli keselamatan lalu lintas, serta
Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad ST.
Untuk diketahui, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1) lalu. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dijalani Agus Pramono sebagai saksi. Hal tersebut, setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa hari lalu.
Selian Agus Pramono, di hari yang sama penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka merupakan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di DLHK Kota Pekanbaru.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumah titik pada ruas jalan di Kota Bertuah. Kondisi tersebut, lantaran kontrak kerja PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah, telah berakhir. Sehingga, sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Dalam masa transisi itu, DLHK melakukan pengangkutan sampah di 12 kecamatan, menjelang didapatinya pemenang lelang proyek tersebut. Namun, kinerjanya dinilai belum maksimal dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana.
Atas permasalahan ini, Polda Riau melakukan proses penyelidikan. Dalam tahap ini, telah memintai keterangan sebanyak 20 pihak terkait yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Kemudian, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. Hasilnya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.Riri
No Comment to " Polda Riau Periksa Sekdako Jamil Selama 5 Jam "