KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 20,27 kilogram (kg). Barang haram ini merupakan hasil tangkapan dari empat kasus dengan menjerat delapan tersangka di Bumi Lancang Kuning.
Pemusnahan narkotika yang ditaksir senilai ratusan miliar rupiah ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mapolda Riau, di Jalan Pattimura, Kamis, (4/2) Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian sabu oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat amfetamin.
Terhadap sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember yang telah berisikan cairan pembersih lantai. Setelah tercampur, larutan sabu dan pembersih lantai tersebut dibuang ke dalam saluran air.
"Hari ini (kemarin, red) kami memusnahkan 20,27 kg sabu," ungkap Agung didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy, Dirresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian, dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto.
Agung mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana, harus dimusnahkan setelah penyidik merampungkan proses penyidikan para tersangka. "Ini semua untuk mewujudkan tranparansi dalam pemberantasan narkoba. Supaya narkoba sebanyak ini tidak jatuh ke tangan orang tak bertanggung jawab," jelasnya.
Diterangkan jendral bintang dua, barang haram merupakan hasil penyitaan dari delapan orang tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau, beberapa waktu lalu. Yang mana, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sungai Mintan, Kota Pekanbaru pada 13 Januari 2021. Ada satu orang tersangka ditangkap yakni KS (33) dengan menyita sabu seberat 33,46 gram.
Selang dua hari kemudian, pihaknya menangkap PHS (22) dan TPA (25) di depan Hotel Grand Elite, Jalan Riau serta di Jalan Kubang Raya Gg Sosial, Kota Bertuah. Dari kedua tangan tersangka, polisi diamankan 100,41 gram.
Selanjutnya, pada 18 Januari 2021 dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD di Pelabuhan Roro Dumai-Rupat, Kelurahan Purnama, Kota Dumai. Dari penguasaan pria 36 tahun ini ditemukan 20 paket sabu dengan berat 19,85 Kg. "Kami melakukan penangkapan tersangka HJ (31), MM (38), RAM (47), dan MG (47) di Jalan Karya Indah, Kecamatan Payung Sekaki pada 27 Januari lalu. Kami sita sabu seberat 38,78 gram," jelas Kapolda Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.Riri
No Comment to " Polda Riau Musnahkan 20 Kilo Sabu Dicampur Larutan Pembersih Lantai "