KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sukses melaksanakan permohonan eksekusi lahan. Kali ini, eksekusi pengosongan lahan milik seorang mantan hakim yakni Hj Mulyani Almashri, yang selama ini diduduki sejumlah pihak.
Eksekusi Lahan seluas 1 hektar pada Kamis (25/2/21) tadi pagi.itu, terletak di Jalan Kakap, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Pelaksanaan Eksekusi ini, sesuai dengan penetapan Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu SH Nomor 33/Pen.Pdt/Aanm. Eks-Pts/2020/PN.Pbr tertanggal 29 September 2020.
"Alhamdulillah, hari ini kita berhasil melaksanakan eksekusi lahan dengan pemohon Hj Mulyani Almashri. Eksekusi ini kita lakukan, karena memang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraach-red) dari Mahkamah Agung,"tegas Panitera PN Pekanbaru DR Ahyar Parmika SH MH, yang memimpin pelaksanaan eksekusi..
Disebutkan, pemohon telah dinyatakan sah memiliki lahan tersebut berdasarkan akta jual beli nomor 188/PPAT/1981 tertanggal 10 September 1981. Sementara, para termohon yang selama ini menduduki lahan tersebut cukup banyak yakni berjumlah 20 orang .
Ahyar yang juga pernah menjadi Panitera di PN Tanjung Karang Provinsi Lampung ini mengatakan, eksekusi lahan ini dapat berjalan lancar karena didukung semua pihak di lapangan. Termasuk jajaran Polresta Pekanbaru dan Polsekta Tampan.
Berdasarkan pantauan, eksekusi ini diawali dengan pembacaan penetapan oleh Juru Sita PN Pekanbaru Tumiran. Selanjutnya, dilakukan penyerahan berita acara eksekusi kepada pemohon Hj Mulyani.
Hadir juga dalam pelaksanaan eksekusi itu, Koordinator Juru Sita PN Pekanbaru Hendri SH dan petugas juru sita lainnya. Selain itu, jajaran Polsekta Tampan, perwakilan kecamatan dan kelurahan setempat.nor
No Comment to " PN Pekanbaru Eksekusi Lahan Milik Mantan Hakim "