• Oknum ASN di Riau Diperas Mantan Napi Lapas Muara Tebo

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SP (39). Bermodalkan rekaman video call sex, Mantan narapidana Lapas Klas II Muara Tebo diduga melakukan pemerasan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Lancang Kuning.


    SP diringkus pihak berwajib pada, Rabu (17/2) lalu. Yang mana, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Pasar Koto Ranah, Kecamatan Kota Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, turut disita barang bukti dua unit handphone lengkap dengan SIM Card, termasuk satu akun facebook atas nama Lili Andriana.


    Adapun modus yang dilakukannya, membuat akun FB palsu atas nama Lili Andriana. Kemudian, mencari mangsa. Setelah dapat, ia kemudian mengajak korban berteman dan menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk berkenalan dan meminta nomor WhatsApp.


    Korbannya yakni seorang pria berinisial WH (51) yang merupakan ASN. Tersangka selanjutnya mengajak korban untuk melakukan video call sex, dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktivitas seksual.


    Korban pun terpancing dan juga ikut membuka pakaian dan melakukan aktivitas seksual. Ketika video call sex tersebut berjalan, tersangka diam-diam merekam video dan membuat tangkapan layar handphone.


    "Berbekal rekaman video dan screenshot layar handphone itu, tersangka meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (22/2). 


    Lanjut perwira berpangkat tiga bunga melati ini, tersangka juga mengancam korban. Apabila korban tidak memenuhi permintaannya, tersangka akan menyebarkan video dan tangkapan layar adegan vulgar tersebut kepada teman-teman Facebook korban.


    Lantaran ketakutan, korban pun menuruti keinginan tersangka. Kerugian korban senilai Rp1.150.000, dari Rp5 juta yang diminta tersangka. Merasa tak terima, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.


    "Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap. Kita juga amankan beberapa barang bukti. Saat ini proses penyidikan sedang berjalan," papar Andri.


    Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Riri

  • No Comment to " Oknum ASN di Riau Diperas Mantan Napi Lapas Muara Tebo "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com