KORANRIAU.co,PEKANBARU- Nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terpilih, Andi Putra, masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel di daerah itu.
Pada perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni, Fahruddin ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2015. Lalu, Alfion Hendra sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan sebagai rekanan proyek infrastruktur tersebut.
Perihal adanya nama Andi Putra, diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman, Selasa (2/2). Dikatakannya, Bupati terpilih itu merupakan salah satu saksi dalam perkara rasuah tersebut. "Iya benar. Yang bersangkutan sudah di BAP," ungkap Hadiman.
Selain Andi Putra, Hadiman menyebutkan, saksi lainnya yakni Sukarmis. Mantan Bupati Kuansing yang tak lain ayah dari Andi Putra juga sudah diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Mantan Bupati (Sukarmis) juga sudah di BAP. Termasuk juga mantan Wakil Bupati (Zulkifli) juga sudah kita BAP," imbuhnya.
Terhadap Andi Putra, Sukarmis dan Zulkifli, dilanjutkan Hadiman, ketiganya bakal diagendakan menjadi saksi dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Kalau sudah di BAP, berarti saksi dipersidangan nantinya," kata Kajari Kuansing menambahkan.
Ditambahkan Hadiman, saat ini pihaknya tengah menggesa penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut. Yang mana, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. "Sedang pemberkasan. Insyaallah secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," pungkasnya. .
Kronologi perkara rasuh tersebut bermula pada tahun 2014 dilakukan pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 milar.
Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selian itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK. Sehingga, berdampaknya progres pekerjaan ikut mengalami keterlambatan.
Kemudian, PT Betania Prima tidak pernah di lokasi selama proses pekerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.
Atas kondisi itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Akan tetapi, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut. Tak hanya itu saja, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititip PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta.
Sejak awal kegiatan Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimamfaatkan. Hasil perhitungan kerugian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli sebesar Rp5,05 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Hotel Kuansing dan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2). Pada penggeledahan itu, jaksa menyita satu box yang berisikan dokomen-dokumen, yang berkaitan dengan proyek bermasalah itu.
Sejuah ini, puluhan orang telah diperiksa di tahap penyidikan. Di antaranya, mantan Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis, mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Muharman. Selain itu, ada juga Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra turut diperiksa tim jaksa penyidik.Riri
No Comment to " Nama Bupati Kuansing Terpilih Tertuang dalam BAP Dugaan Korupsi Proyek Hotel "