KORANRIAU,co,PEKANBARU- Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu, Raja Marwan Ibrahim, diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kasbon Rp114 miliar. Raja Marwan memberikan keterangan kepada jaksa penyidik pada Selasa (9/2/2021).
Ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, pria berkaca mata itu membenarkan dipanggil terkait dana kasbon tahun 2005-2009. "Ya," ujarnya. Raja Marwan tidak bersedia memberi penjelasan banyak terkait siapa saja yang belum mengembalikan dana kasbon tersebut.
Begitu juga terkait kasbon oleh dirinya, Raja Marwan mengaku sudah mengembalikannya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, jaksa penyidik masih memanggil saksi-saksi terkait kasus kasbon Rp114 miliar.
"Pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan," kata Muspidauan.
Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman. Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Sebelumnya, jaksa penyidik sudah meminta keterangan 10 saksi, termasuk di antaranya Sekdakab Inhu, Hendrizal. Belum lama ini, tim Pidsus juga turun ke Inhu untuk mengumpulkan bukti-bukti di sejumlah OPD. Jaksa penyidik juga masih memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasbon tersebut.
Diketahui, selain Thamsir Rachman, kasbon juga dilakukan sejumlah PNS dan anggota dewan di Inhu. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi menegaskan akan mengejar orang-orang yang terlibat dalam kasbon tersebut.
"Kita kejar orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kita kejar juga," terang Hilman.
Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.
Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.
Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.
Dana ratusan miliar itu tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.ck/nor
No Comment to " Korupsi Kasbon Inhu Rp114 Miliar, Jaksa Periksa Mantan Kabag Keuangan "