KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengkaji dugaan perkara rasuah di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) senilai Rp84 miliar. Pasalnya, disinyalir terjadi penyimpangan dana-dana yang tak bisa dipertanggungjawaban di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.
Penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Riau. Pada tahapan ini, jaksa melakukan mengumpulkan bahan keterangan, data serta mencari peristiwa pidana dengan mengundang sejumlah pihak disinyalir mengetahui kasus tersebut.
Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pengusutan perkara yang terjadi di perusahaan berplat merah ini, masih berproses. Pihaknya kata dia, sedang melakukan kajian. Sedang dikaji. Ada permasalahan dana-dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kajian-kajian hukumnya juga," ujar Hilman, Ahad (21/2).
Dalam penanganannya, jaksa telah mengundang sejumlah pihak dari PT SPR. Akan tetapi, belum ada yang datang memenuhi undangan Korps Adhyaksa tersebut. "Iya belum ada yang datang. Ya dari (pihak) SPR-nya, Langgak-nya. Kalau yang lain belum (dipanggil)," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur.
Atas kondisi ini, sambung Aspidsus Kejati Riau, pihaknya akan mengubah strategi untuk memperoleh keterangan dari BUMD dan data yang hendak dikumpulkan oleh tim jaksa penyelidik.
"Ada nanti strateginya. Apakah tim (jaksa penyelidik) mendatangi kesana atau seperti apa, itu tim lah yang mengerjakannya," katanya menambahkan.
Hilman menuturkan, sejauh ini baru memperoleh klarifikasi dari pihak Pemprov Riau. Namun, klarifikasi dari Pemprov Riau tersebut, tidak begitu kuat, hanya berupa data yang berkaitan dengan dugaan rasuah tersebut. "Baru dari Pemprov saja, tapi kan mereka tidak begitu paham. Paling mereka hanya mensuplai data, informasi data saja. Kalau informasi keterangan, fakta belum," jelas Hilman.
Lebih lanjut Hilman menyampaikan, penanganan perkara ini yang berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ada kejelasan terkait dengan kerugian negara. "Ada (kejelasannya). Tapi kita juga harus kroscek lagi. Memang belum ada tindaklanjut (dari PT SPR) terkait audit BPKP itu. Ini kan jaman pak Andi Rahman (mantan Gubernur Riau). Pak Andi yang minta itu diaudit," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun laporan itu terkait dugaan penyimpangan pada PT SPR Periode tahun 2010-2015.
Pihak LSM tersebut agar Jaksa segera memeriksa Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya.
Laporan dan berkas yang mereka serahkan ke Kejati Riau merupakan data awal sebagai pintu masuk untuk memeriksa dugaan penyimpangan keuangan negara di PT SPR. Termasuk permasalahan rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Masih menurut LSM itu, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dimana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.Riri
No Comment to " Kejati Riau Masih Kaji Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR "