• Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang senilai Rp46 miliar. Ternyata pembangunan tahap I dan II diduga turut terjadi penyimpangan. Untuk itu, Korps Adhyaksa diminta mengusut proyek infrastuktur bersumber dari APBD Kabupaten Kampar tersebut. 


    Terhadap dugaan rasuah pembangunan gedung rawat inap tahap III telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan diketahui beberapa waktu lalu. Hal ini, setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidaus) menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan gedung tersebut. 


    Dalam tahapan ini, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Di antaranya dr Asmara Fitrah Abadi yang saat ini menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang. dr Asmara diperiksa bersamaan dengan mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian. Kemudian, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.


    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARA API Provinsi Riau, Jackson Sihombing, mengapresiasi kinerja Kejati Riau dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.


    "Kita lengkapi beberapa dokumen pada pembangunan tahap I tahun 2017 dan tahap II tahun 2018. Anggarannya bertahap, bukan multiyears. Karena locus sama, rentetan pembangunan awal yang tidak tuntas dan dilanjutkan lagi hingga tahap III," ungkap Jakcson Sihombing.


    Atas kondisi itu, sambung dia, pihaknya membuat  laporan baru ke Kejati Riau terkait pelaksanaan pengerjaan tahap I dan II. Dia berharap Kejati Riau menindaklanjuti laporan tersebut. 


    "Pada tahap I, Pejabat Pembuat Komitmennya Sulaeman Mar'i dan Direktur Utamanya Wira Dharma. Pada saat itu, RSUD Bangkinang masih BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah,red)," bebernya.


    "Untuk tahap II, PPK-nya Sulaeman Mar'i, dan Dirutnya Andri Justian. Sementara tahap III, PPK-nya Masyuri dan Dirutnya Andrian Justian," kata Jakcson menambahkan.


    Diterangkannya, dugaan penyimpangan dalam pengerjaan tahap I tahun 2017. Yaitu, pekerjaan lantai semi basement yang kondisinya sudah banyak retak, pekerjaan struktur lantai satu yang diduga menyimpang pada BQ perencanaan dan kondisi sudah retak-retak, dan ralokani box culvert


    "Pemenang lelang hanya dimenangkan oleh satu perusahaan, PT Mitra Andalan sakti-PT Aditya Mulya Pratama KSO," beber dia. Nilai anggarannya, Rp10.223.718.300," imbunya.


    Sedangkan tahap II tahun 2018, nilai anggarannya, Rp17.741.910.000. Dugaan penyimpangannya adalah proyek yang dikerjakan PT Satria Wira Persada, pekerjaan plafon dengan volume 2.255 meter persegi diduga tidak dikerjakan, dan pekerjaan pengecatan diduga tidak ada. 


    Selanjutnya, untuk pekerjaan mekanikal banyak belum selesai, item pekerjaan pemasangan CCTV ada tiga unit dan tiga titik pada lantai dasar diduga tidak dikerjakan, pekerjaan panel kabel feeder pada lantai dasar banyak yang belum diselesaikan pada lantai dasar. Lalu, instalasi pemipaan pada lantai dua banyak belum selesai dan pengadaan hiydrant belum terpasang dengan sempurna 


    "Item pekerjaan instalasi air hujan pada lantai dasar, lantai satu dan lantai dua masih belum selesai. Begitu juga dengan instalasi air bersih lantai satu dan lantai dua. Terakhir, pekerjaan lampu penerangan instalasi stop kontak juga belum selesai," terangnya. 


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi menuturkan, terkait penanganan perkara itu menjadi kewenangan penyidik dan ahli yang digandeng. "Yang kita mulai kemarin, itu kan tahap III. Tahap III ini kan bermasalah karena apa? Karena tahap I dan II kan? Nanti dinilai. Itu domainnya ahli lah," jelas Hilman.


    Dalam penyidikan dugaan rasuah untuk proyek tahap III, sebut Hilman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat penyidikan ini, pihaknya belum ada meminta keterangan terhadap ahli. "Tapi sekarang masih saksi-saksi. Ahlinya belum. Tapi saat penyelidikan, sudah. Tapi kan belum final, belum fix. Nanti dihitung lagi," jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.


    "Sistem kita nyidik itu bukan terpaku pada surat perintah itu aja. Kalau ada perkembangan saat penyidikan, kita kembangkan lagi," sambungnya menutup.


    Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender pada pengerjaan proyek tahap III. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.


    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.Dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera. 


    Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen. Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.


    Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti, di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.


    Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks dan beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah banyak yang bocor digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak. Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.Riri


  • No Comment to " Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Bangkinang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com