• Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kampar Rp46 Miliar ke Penyidikan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 08 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang, memasuki babak baru. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatkan status penanganan perkara senilai Rp46 miliar ke tahap penyidikan. 


    Kasus tersebut, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan diketahui beberapa waktu lalu. Hal ini, setelah penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidaus) menemukan adanya tindakan pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam pembangunan  proyek bersumber dari APBD Kampar 2019.


    Terkait hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi membenarkannya. Diakuinya, ditingkatkannya status kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya. "Iya (naik penyidikan)," ungkap Hilman, akhir pekan lalu. 


    Pada tahap ini, Hilman menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui proyek infastuktur tersebut. Langkah ini, bertujuan untuk merampungkan proses penyidikan perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. 


    Di antaranya saksi yang telah dimintai keterangan yakni dr Asmara Fitrah Abadi yang saat ini menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang. dr Asmara diperiksa bersamaan dengan mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian, Rabu (3/2) lalu. 


    Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimintai keterangan dalam korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III. 


    Lelang proyek infastuktur tersebut diikuti sejumlah perusahaan. Namun, hanya dua perusahan yang memenuhi persyaratan yakni PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.


    Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,4. Dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.Riri


  • No Comment to " Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Kampar Rp46 Miliar ke Penyidikan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com