KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi pengadaan alat peraga Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2019, dengan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar lebih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra SH, Rabu (9/2/21) diantaranya, Sartian Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri sebagai penyedia jasa, serta Aries Susanto sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Suat Maruli Tua Pasaribu SH MH secara virtual itu, mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Antara lain, Kadisdikpora Kuansing Jupirman, Bendahara Disdikpora Asti Analiza dan Wiwin Satriadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK).
Jupirman dalam kesaksiannya kerap menjawab tidak tau dan tidak ingat. Hal ini membuat hakim Saut 'naik pitam'.
Saat ditanyakam siapa panitia lelang dalam proyek ini, Jupirman menjawab tidak tau. Dia beralasan, kalau hal itu sifatnya teknis kegiatan.
Lalu, Jupirman juga tidak bisa menjelaskan saat ditanyakan siapa pemenang lelang proyek pengadaan modul di dinas yang dipimpinnya. Padahal, proyek ini nilai PAGU-nya mencapai Rp4,5 miliar.
"Ngaco juga kamu nih. Sebagai pengawas kok malah tidak tau, harusnya Kamu tau,"kata hakim dnegan nada tinggi.
Menurut hakim, sebagai pimpinan seharusnya saksi Jupirman dapat menjalankan fungsi pengawasan yang melekat di jabatannya. Sehingga, tifdak terjadi dugaan korupsi dalam kegiatan ini.
Saksi lainnya yakni Asti selaku Bendahara mengaku seluruh pencairan itu diurus oleh orang 'suruhan' terdakwa Endi Erlian selaku rekanan bernama Robi."Robi ini yang mendatangi saya dan mengurus seluruh administrasi pencairan uangnya,"terang Asti.
Asti mengakui, untuk tahap pertama telah dicairkan uang muka 20 persen kepada rekanan yakni Rp868 juta. Sisanya, 80 persen dicairkan setelah kegiatan selesai yakni sebesar Rp3,5 miliar.
Sementara saksi Wiwin dalam keterangannya mengaku ikut melakukan pemeriksaan baran dari rekanan yang didistribusikan untuk 20 sekolah. Namun hanya sebagian sekolah saja yang diperiksa kelengkapan jumlah dan spesfikasi barang yang diterima.
Dia juga menyebutkan, tidak ada berita acara serah terima barang dengan rekanan."Saya baru tau terjadi masalah, setelah diperiksa jaksa,"sebutnya.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada medio Mei hingga Agustus 2019 lalu. Berawal ketika Disdikpora Kuansing mendapatkan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 untuk pengadaan alat peraga dan alat pembelajaran SD dan nama pekerjaan Pengadaan Modul Eksperimen Pembelajaran IPA Sain SD Berbasis Digital Interaktif.
Atas anggaran itu, terdakwa Sartian bersama dengan Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) Wiwin Satriadi dan saksi Benny Hartoni (staf bidang sarana dan prasarana) melakukan suvery harga barang ke Bekasi yaitu di kantor dan Gudang PT. Grand Sains (GS) dan bertemu dengan Direkturnya, Soedarto Eka Saputrawan.
Sartian lalu meminta daftar harga, melakukan pengecekan ke gudang serta melihat stok barang selain itu juga melakukan survey dan meminta daftar harga barang beberapa perusahaan lainnya. Kemudian untuk penetapan spesifikasi teknis barang, terdakwa Sartian mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di PT GS.
Sedikitnya ada 34 daftar barang lengkao dengan harganya yang diberikan oleh PT GS kepada terdakwa Sartian. Secara garis besar alat itu adalah, Modul Pembelajaran Magnet, Sensor Unit Utama, Universal Input, Sensor Accessories CD Software,Charger,Casing/Tas Manual Dan LKS, Modul Sel Surya.
Kemudian, Laptop Untuk Sensor, Colour Led TV 32, Mikroskop Camera Digital + Preparat 20 Jenis, Modul Mikroskop Pemula, Kit IPA Sains, Kit IPBA, poster Pemebelajaran IPA, Catu Daya Terproteksi 5A, Stand Gantungan Carta. Harga total alat 1 paket itu Rp204.546.000 dan ditambah PPN 10 % Rp20.454.600. Sehingga total Keseluruhan Rp225.000.600.
Selanjutnya, Sartian selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan daftar harga barang yang diperoleh terdakwa dari PT GS yaitu dengan harga total 20 paket barang sebesar Rp.4.500.000.000. Padahal berdasarkan keterangan saksi Adil Simanjuntak selaku Direktur Utama PT GS menyatakan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 20 paket itu, pihaknya memberikan potongan diskon sekitar 40 % sedangkan untuk pajak PPn, PPh, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon tersebut.
Setelah proses lelang, akhirnya kegiatan ini dimenangkan oleh CV AJM dengan Direktur terdakwa Endi Erlian, dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.490.186.000. Namun kenyataannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh terdakwa Aries Susanto dengan menggunakan perusahaan CV AJM dengan cara meminjam secara lisan kepada saksi Endi. Dengan kesepakatan, Aries akan memberikan fee sebesar 2.5 % dari nilai kontrak.
Akibat perbuatan para terdakwa itu, negara dirugikan sebesar Rp 1.355.570.000. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.nor
No Comment to " Kadisdikpora Kuansing Gugup di Persidangan Korupsi Alat Peraga "