KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas Lingkungan HIdup dan Kehutanan (LHK) Riau Makmun Murod menegaskan, penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Gubernur Riau H Syamsuar, telah sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Murod berkaitan adanya keberatan dari salah satu organisasi non pemerintah (NGO) yang mempertanyakan penetapan status tersebut."Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Provinsi Riau oleh Gubernur Riau pada Tanggal 15 Pebruari 2021 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 mendatang, telah mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan,"katanya, Kamis (18/2/21) di Pekanbaru.
Murod mengatakan, adapun aturan atau persyaratan yang berkenaan dengan penetapan status darurat Karhutla itu diantaranya, Permen LHK Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan lahan. Kemudian, Peraturan Gubernur Riau Nomor 09 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satgas Pengendalian Karhutla di Provinsi Riau.
Selain itu lanjut Murod, adanya dua daerah yang telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla terlebih dahulu. Yakni, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
"Disamping pertimbangan hal tersebut diatas, Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Riau juga merupakan tindak lanjut arahan Menko Polhukam RI H Machfud MD, pada Rapat Koordinasi virtual dengan beberapa Gubernur dan Forkompinda pada tanggal 9 Februari 2021 lalu,"ulasnya.
Oleh karena itu, dia berharap kepada NGO yang memberi tanggapan 'sinis' terhadap penetapan status darurat Karhutla itu agar dapat memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya. Karena kebijakan yang diambil oleh Gubri H Syamsuar itu sebagai upaya tindakan preventif.
"Urgensi dari penanggulangan bencana Karhutla itu adalah pencegahan. Karena kalau sudah terjadi Karhutla, penanggulangan itu tidak ada artinya lagi,"sebutnya.nor
No Comment to " Kadis LHK Riau: Penetapan Darurat Karhutla Sesuai Mekanisme "